Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan skema untuk melaksanakan vaksinasi gotong royong. Sebagai informasi, vaksinasi gotong royong akan dilaksanakan oleh perusahaan untuk memvaksinasi pegawai dan keluarga pegawai.
Pertama, perusahaan harus melaporkan jumlah pegawai dan keluarga pegawai yang akan divaksinasi melalui mekanisme gotong royong kepada Kementerian Kesehatan. Kedua, perusahaan juga tidak menarik biaya untuk proses vaksinasi ini ke pegawai yang divaksinasi.
Baca Juga: Vaksin Gotong Royong Gunakan Vaksin Berbeda, Jubir Bongkar Alasannya
Ketiga, perusahaan dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong akan melakukan vaksinasi melalui fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan badan hukum atau badan usaha.
"PT Biofarma Persero dalam pendistribusian vaksin Covid-19 harus sesuai dengan jumlah yang dimintakan oleh badan usaha," kata Siti dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring, Jumat (26/2/2021).
Pelaksanaan vaksinasi gotong royong menurut Siti tidak boleh mengganggu jalannya proses vaksinasi yang dilakukan pemerintah.
"Sehingga dalam pelaksanaannya, vaksinasi gotong royong hanya akan dilakukan dengan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan swasta yang tentunya memenuhi persyaratan," lanjut Siti.
Pelaksanaannya oleh karena itu, tidak akan dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah. "Pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten atau kota setempat," pungkasnya.
Fasilitas kesehatan swasta yang melakukan vaksinasi gotong royong juga harus melakukan pencatatan secara elektronik melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 ataupun secara manual melalui dinas kesehatan setempat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: