Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terima Fee Proyek Rp5,4 M Juga, dari ....

Waduh! Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terima Fee Proyek Rp5,4 M Juga, dari .... Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menjadi tersangka dugaan korupsi berbentuk penerimaan hadiah/janji dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.

Selain menerima fee sebesar Rp 2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel Edy Rahmat, Nurdin juga disebut KPK menerima fee proyek infrastruktur di Sulsel dari sejumlah kontraktor.

"NA (Nurdin Abdullah) juga diduga menerima uang dari kontraktor lain," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (28/2) dini hari.

Baca Juga: Berapa Total Suntikan Vaksin untuk Sektor Pariwisata? Ini Kata Menkes

Baca Juga: Kalahkan China, Total Orang Super Kaya di Indonesia Akan Naik 67%!

Firli merinci, pada akhir tahun 2020, Nurdin menerima uang sebesar Rp 200 juta. Kemudian, awal Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya, Samsul Bahri, menerima Rp 2,2 miliar. Kemudian, pertengahan Februari 2021, Nurdin, lagi-lagi melalui Samsul, menerima uang Rp 1 miliar.

Samsul sempat diamankan tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (26/2) hingga Sabtu (27/2/2021) dini hari. Namun, dia dilepaskan.

Sayangnya, Firli tidak mengungkapkan, siapa saja kontraktor yang memberi Nurdin fee-fee proyek tersebut. Yang pasti, total, Nurdin menerima fee proyek dari Agung dan sejumlah kontraktor senilai Rp 5,4 miliar.

Nurdin sendiri, disebut Firli telah lama kenal baik dengan Agung. Sebelumnya, Agung telah mengerjakan beberapa proyek lain di Sulsel. Proyek-proyek itu yakni peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp 28,9 miliar dan tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp 15,7 miliar.

Kemudian, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte -Bontolempangan 1 1 Paket (APBD Provinsi) dengan nilai Rp 19 miliar.

Lalu, pembangunan jalan, pedisterian dan penerangan jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) tahun anggaran 2020 dengan nilai proyek Rp 20,8 miliar.

Serta, proyek rehabilitasi Jalan Parkiran 1 Dan Pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira tahun anggaran 2020 dengan nilai proyek Rp 7,1 miliar.

Firli mengungkapkan, sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara Agung dengan Edy Rahmat, untuk memastikan agar dia mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

"Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh AS (Agung)," bebernya.

Sekitar awal Februari 2021, Ketika Nurdin sedang berada di Bulukumba, dia bertemu dengan Edy dan Agung yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira. Nurdin menyampaikan kepada Edy, kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan Agung. 

Nurdin memberikan persetujuan dan memerintahkan Edhy untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD tahun anggaran 2022.

Kemudian, pada akhir Februari 2021, ketika Edy bertemu Nurdin, disampaikan, fee proyek yang dikerjakan Agung di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain.

Mendengar hal itu, Nurdin mengatakan, yang penting operasional kegiatannya tetap bisa di bantu oleh Agung. 

"Selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021, AS (Agung) diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada NA (Nurdin) melalui ER (Edy)," ungkap Firli.

Uang itu diserahkan Agung kepada Edy yang berada di dalam mobilnya. Tak lama, petugas KPK menangkap mereka secara terpisah. Disusul dengan penangkapan Nurdin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: