Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Simak Baik-baik, Positif Covid-19 Usai Divaksin Segera Lakukan Hal Ini...

Simak Baik-baik, Positif Covid-19 Usai Divaksin Segera Lakukan Hal Ini... Kredit Foto: Republika
Warta Ekonomi -

Divonis positif Covid-19 bukanlah berita baik, apalagi setelah baru saja memperoleh vaksin. Namun, begitu mengetahuinya, penting untuk memutuskan tindakan selanjutnya guna memastikan keselamatan diri.

Tercatat, lebih dari 80 persen kasus Covid-19 bersifat ringan atau sedang hingga tidak setiap pasien memerlukan rawat inap. Tapi mengetahui apa yang harus dilakukan, kapan harus mencari bantuan dapat mempercepat waktu pemulihan dan membantu bangkit kembali dengan lebih baik.

Baca Juga: Tahap Kelima, Indonesia Resmi Datangkan 10 Juta Bahan Baku Vaksin Sinovac

Dilansir dari Times of India pada Selasa (2/3), disarankan memperoleh bantuan dokter usai divonis positif Covid-19 pascavaksinasi. Dokter mampu memberi nasihat tindak lanjut. Dari obat-obatan yang perlu diminum atau perubahan pola makan yang diperlukan.

Pasien disarankan memberitahu dokter jika memiliki penyakit penyerta, atau sedang mencari pengobatan untuk kondisi lain. Patut diingat bahwa pengobatan sendiri tidak pernah disarankan.

Kemudian pasien diminta mengisolasi diri dari orang-orang yang tinggal bersama. Isolasi diri sangat penting untuk melindungi mereka dari risiko infeksi. Jika memilih menjalani karantina di rumah, ada aturan yang harus diikuti. Jika pasien berbagi kamar, dan tidak dapat mengisolasi diri sendiri, karantina diri di ruangan berventilasi baik yang memiliki kamar mandi terpisah.

Siapkan segala kebutuhan selama dua pekan ke depan di tempat karantina diri. Orang-orang di sekitar pasien juga harus menjalani tes Covid untuk menghindari risiko paparan. Semua orang yang tinggal di bawah satu atap juga harus dikarantina selama minimal sepekan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: