Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KBI Dorong Pemanfaatan Sistem Resi Gudang Bagi Petani Jelang Panen

KBI Dorong Pemanfaatan Sistem Resi Gudang Bagi Petani Jelang Panen Kredit Foto: Istimewa

Fajar Wibhiyadi menambahkan sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang, tentunya KBI juga memberikan kemudahan bagi para pemilik komoditas untuk melakukan registrasi.

"Salah satunya adalah dengan menyiapkan Aplikasi Registrasi yaitu Is-Ware Next Gen. Dengan Aplikasi yang berbasis blockchain dan smart contract ini, menjadikan proses registrasi akan menjadi lebih mudah dan aman,” tambahnya.

Terkait pemanfaatan Resi Gudang untuk komoditas Gabah, data dari PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) menyebutkan, sepanjang tahun 2020 telah diregistrasikan RG Gabah sebanyak 251 RG, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp13,5 Miliar. Sedangkan di tahun 2019, telah diregistrasi sebanyak 285 RG dengan nilai pembiayaan sebesar Rp17,8 Miliar. Untuk tahun 2018, sebanyak 225 RG telah diregistrasi dengan nilai pembiayaan 14,6 Miliar.

Sedangkan untuk komoditas Beras, Sepanjang tahun 2020 telah diregistrasi sebanyak 39 RG dengan nilai pembiayaan Rp. 13 Miliar. Untuk tahun 2019, sebanyak 67 RG telah diregistrasi dengan nilai pembiayaan sebesar Rp. 11,6 Miliar. Sedangkan tahun 2018, RG yang diregistrasi mencapai 56 RG dengan nilai pembiayaan sebesar Rp 7,5 Miliar. 

Selanjutnya Fajar Wibhiyadi menambahkan upaya yang dilakukan KBI terkait Sistem Resi Gudang ini adalah dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pemilik komoditas. Hal ini sejalan dengan peran KBI sebagai Badan Usaha Milik Negara untuk menjadi akselerator ekonomi masyarakat.

"Sistem Resi Gudang di Indonesia memiliki potensi untuk berkembang. Tantangannya adalah pemahaman masyarakat yang belum sepenuhnya memahami tentang manfaat dari instrumen ini. Kedepan kami bersama para pemangku kepentingan lain akan terus melakukan sosialisasi tentang manfaat Resi Gudang ini kepada masyarakat,” paparnya.

Tarkait pemanfaatan Sistem Resi Gudang, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 33 tahun 2020, tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang dalam rangka Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang, Saat ini terdapat 18 (delapan belas) jenis komoditas yang masuk dalam skema Sistem Resi Gudang, yaitu Gabah, Beras, Jagung, Kopi, Kakao, Lada, Karet, Rumput Laut, Rotan, Garam, Gambir, Teh, Kopra, Timah, Bawang Merah, Ikan, Pala, dan Ayam Karkas Beku. 

Dari berbagai komoditas tersebut, berdasarkan data dari PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), sepanjang tahun 2020 Resi Gudang yang telah diterbitkan sebanyak 427 RG, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp93,6 Miliar. Sedangkan di tahun 2019, Resi Gudang yang diterbitkan sebanyak 444 RG dengan nilai pembiayaan sebesar Rp56,5 Miliar.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: