Bukan Cuman Israel, AS Juga Ikut Rongrong Penyelidikan Kejahatan Perang ICC
Sementara Otoritas Palestina memuji keputusan Kepala Jaksa ICC Fatou Bensouda.
Hakim ICC membuka jalan bagi penyelidikan kejahatan perang, ketika sebulan lalu mereka memutuskan, pengadilan memiliki yurisdiksi atas situasi tersebut, karena keanggotaan Palestina.
Penyelidikan akan fokus pada Operation Protective Edge, operasi militer yang diluncurkan oleh Israel pada musim panas 2014 dengan tujuan menghentikan tembakan roket ke negara itu oleh Hamas.
Sekitar 2.250 warga Palestina tewas dalam pertempuran tahun 2014, sebagian besar warga sipil, dan 74 warga Israel, yang sebagian besar tentara.
"Malam ini, Israel sedang diserang," kata Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah video yang diunggah di Twitter, merepons keputusan ICC tersebut. "Pengadilan internasional yang berbasis di Den Haag mencapai keputusan yang merupakan inti dari anti Semitisme," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto