Bisa Tidur Nyenyak Nih Mas AHY, Kemenkumham Turun Tangan, Kode Moeldoko Batal Jadi Ketum?
Sebab, menurut AHY, KLB di Sumut digelar dengan tidak berdasarkan pada AD/ART yang dimiliki Partai Demokrat.
"Saya meminta kepada yang terhormat Presiden Jokowi dan Menkumham tidak mengesahkan hasil KLB Sumut karena ilegal," ucap AHY di DPP Partai Demokrat, Jumat (5/3/2021).
Baca Juga: Pembalasan Nyelekit, Pak Moeldoko Ketum, Mas AHY Dipecat, Paling Apes! Pak SBY Dibuat Nganggur
Menurut dia, KLB yang menetapkan Moekdoko sebagai Ketua Umum sudah melanggar konstitusi partai. Sebab, KLB yang dimotori John Allen dan kawan-kawannya tidak mendapatkan restu dari Ketua Majelis Tinggi Partai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Untuk bisa dilakukan KLB berdasar AD/ART disetujui didukung 2/3 dari DPD dan setengah dari jumlah DPC, kedua-duanya angka minimal. Dan harus sepertujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Jhoni Allen dan kawan-kawan menggelar KLB di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Sumatera Utara. Kongres itu menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat. Penetapan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat berlangsung begitu cepat.
"Memutuskan, menetapkan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," kata pimpinan sidang KLB, Jhoni Allen Marbun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil