Mahfud menjelaskan, kasus KLB partai Demokrat baru akan menjadi masalah hukum jika hasil Deli Serdang itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Dia mengatakan, saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART partai.
"Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak atau belum ada masalah hukum di PD," kata Mahfud lagi.
Sesuai Undang-undang (UU) nomor 9 tahun 1998, pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang. Dia mengatakan, sikap pemerintah saat ini sama dengan sikap pemerintahan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur.
Baca Juga: Perang Jendela Bintang 4 Vs Mayor, Mayor Menerjang Jenderal & Menang, Top Deh!
Dia melanjutkan, saat itu Megawati tidak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. Hal serupa juga dilakukan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin) karena itu merupakan urusan internal partai politik.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada hari ini menyatakan, akan mempelajari semua dokumen yang diserahkan Ketua Umum partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dokumen itu berisi legalitas partai yang dia pimpin beserta ketidakabsahan KLB Demokrat versi Deli Serdang.
"Nanti akan kami pelajari," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo R Muzhar usai menerima kunjungan AHY di Jakarta, Senin (8/3).
Dia mengaku telah mendengarkan keluhan serta laporan mantan ketua Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) partai Demokrat itu kepada Kemenkumham. Dia melanjutkan, pemerintah juga telah menerima dokumen-dokuken yang diserahkan kepada kemenkumham dalam hal ini Ditjen AHU.
"Tentunya berdasarkan peretmuan tadi apa yang disampaikan pak AHY akan kami catat dan kemudian akan kami telaah lebih lanjut terhadap dokumen yang diserahkan ini," katanya.
Sebelumnya, kedatangan AHY ke Kemenkumham guna menyatakan keberatan terkait pelaksanaan KLB paetai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Menurutnya, KLB tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun karena diselenggaeakan tidak sesuai prosedur dan persyaratan yang semestinya.
"Kami sebut itu KLB abal-abal karena disini kami sudah sediakan berkasanya lengkap dan otentik, bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB itu sama sekali tidak memenuhi AD/ART konstitusi demokrat," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti