Pasukan Jenderal Siap Pukul Kubu Mayor di Pengadilan, Nggak Takut Cuma Lawan AHY!
Menurut dia, AHY mendatangi Kemenkum HAM karena panik merespons hasil KLB Sumut yang resmi menjadikan Mantan Pangliman TNI Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai ketua umum.
"Ya enggak ada yang ilegal, semua punya dasar untuk melakukan," ucapnya.
Baca Juga: Cari Dukungan, Mas AHY Samperin Pak Mahfud, Terus Langsung Ceritain Kelakuan Moeldoko Cs
Karena itu, ia menyarankan agar AHY bersama pengurusnya menggugat ke PTUN.
"Jadi kalau dia mau keberatan silakan gugat ke PTUN atau apa. Kan enak. Udahlah saya nggak mau layani yang gitu-gituan, orang sudah panik kok. Panik, panik, panik, panik," tandasnya.
AHY Melawan
Sebelumnya, AHY mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memberikan bukti-bukti lengkap untuk menyatakan bahwa KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat adalah ilegal.
"Ada lima kontainer dokumen untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan Gerakan Pengambilan Alihan Kepemimpinan (GPK) Partai Demokrat yang mengklaim melakukan KLB di Deli Serdang memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional. Kami serahkan AD/ART yang juga telah disahkan oleh negara, Kemenkumham," ujarnya, Senin (8/3/2021).
Lanjutnya, ia mengatakan kelima kotak dokumen tersebut untuk melengkapi barang bukti yang menunjukkan KLB yang menjadikan Moeldoko Ketua Umum adalah tindakan ilegal.
Terkait itu, ia berharap Kemenkumham dapat mengambil tindakan, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil