Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi-Lagi Pernyataan Mahfud MD Bikin Kaget, Sekarang Soal Tewasnya Anak Buah Rizieq: Mana!

Lagi-Lagi Pernyataan Mahfud MD Bikin Kaget, Sekarang Soal Tewasnya Anak Buah Rizieq: Mana! Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Namun, menurut Mahfud, keyakinan TP3 tersebut berbeda dengan kesimpulan Komnas HAM. “Temuan Komnas HAM mengungkapkan apa yang terjadi di tol cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa,” tambah Mahfud.

Menurut dia, Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan Undang-Undang.

“Apa? pelanggaran HAM berat itu 3 syaratnya, satu dilakukan secara terstruktur yaitu dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang, targetnya harus membunuh 6 orang yang melakukan ini, taktiknya begini, alatnya begini, kalau terjadi ini larinya ke sini, itu terstruktur,” ucapnya.

Kemudian, kedua adalah dilakukan dengan sistematis dengan tahap-tahap yang jelas. 

“Lalu masih menimbulkan korban yang meluas. Kalau ada bukti itu, ada bukti itu mari bawa, kita adili secara terbuka, kita adili para pelakunya berdasar Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000,” tambah Mahfud.

Ia mengungkapkan TP3 juga sudah bertemu dengan Komnas HAM namun tidak menunjukkan bukti-bukti pelanggaran berat.

“Sejak peristiwa ini meletus masyarakat sudah mulai muncul agar dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, ada yang minta pemerintah membentuk, ada yang tidak percaya pemerintah maka Presiden mengumumkan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-Undang silahkan Komnas HAM bekerja sebebas-bebasnya,” ungkap Mahfud.

Karena itu, Presiden Jokowi pun sama sekali tidak ikut campur dalam investigasi Komnas HAM.

“Kami hanya menyatakan kalau pemerintah yang membentuk (TGPF) lagi-lagi dituding dikooptasi, timnya orang pemerintah timnya diatur oleh orang istana, timnya orang dekatnya si A atau si B, oleh sebab itu silakan Komnas HAM menyelidiki, mau membentuk TGPF di bawah bendera Komnas HAM silahkan, kami lakukan, nah itu yang kami jawab tadi,” tegasnya.

Diketahui, Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang askar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: