Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Dituduh Menenggak Uang Miras Sampai Rp100 Miliar, Eh Ternyata...

Anies Dituduh Menenggak Uang Miras Sampai Rp100 Miliar, Eh Ternyata... Kredit Foto: Antara/Nando
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut-sebut 'menenggak' atau menyelewengkan dana sebesar Rp100 miliar dari saham perusahaan minuman keras (miras) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ternyata, kabar yang berawal dari platform Youtube tersebut bersifat salah atau disinformasi.

Narasi tersebut termuat dalam sampul video milik kanal Youtube Suara Istana yang diunggah pada 4 Maret 2021.

Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Korupsi Rumah DP 0%, Warganet Minta KPK Usut Anies

Berikut isi narasinya:

"Terebongkarrrr..!! Korupsi 100 Miliar Miras DKI Ternyata Anis Baswedan Gunakan untuk Hal Ini."

Video berjudul Berita Terkini ~ Terbongkar, Gubenur korupsi Bisnis Haram.? itu tampak sudah ditonton sebanyak 371.763 kali dan disukai 3.600 pengguna Youtube hingga Selasa (9/3/2021).

Pemprov DKI Jakarta diketahui memiliki 26,25 persen saham di perusahaan produsen miras bernama PT Delta Djakarta. Pada 2019, Pemprov DKI mendapatkan deviden dari perusahaan dengan kode saham DLTA itu sebesar Rp100,4 miliar.

Hoaks-Miras-DKI.jpg

PT Delta Djakarta menjadi penyumbang dividen terbesar kedua bagi Pemprov DKI Jakarta setelah PT Bank DKI (Rp240 miliar), berdasarkan catatan Republika. Namun, benarkah Gubernur Anies Baswedan melakukan korupsi Rp100 miliar dari saham miras milik Pemprov DKI itu?

Penjelasan

Faktanya, cuplikan gambar sepanjang 10 menit itu sama sekali tidak membahas kasus korupsi sebesar Rp100 miliar yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Topik pembahasan yang termuat dalam video itu meliputi polemik rencana Pemprov DKI Jakarta menjual kepemilikan saham di perusahaan bir PT Delta Djakarta.

Penjualan saham Pemprov DKI Jakarta di perusahaan pembuat Anker Bir itu diketahui merupakan salah satu janji kampanye Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada 2017. 

Baca Juga: Kasus Korupsi DP 0%, Eks Waketum Gerindra: Mantap Mas Anies Baswedan...

Video tersebut juga sebagian kecil membahas pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal oleh Presiden Jokowi. Dalam beleid itu, poin yang menjadi sorotan sejumlah pihak adalah soal investasi miras.

Dari penjelasan itu dapat disimpulkan bahwa video milik Suara Istana tersebut adalah konten hoaks dan menyesatkan.

Klaim: Anies korupsi Rp100 miliar dari saham miras Pemprov DKI 

Rating: Salah/Disinformasi

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: