Catat! Investor Institusional Mampu Gairahkan Pasar Modal dan SUN
Industri pasar modal Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mengalami banyak perubahan, tidak hanya jumlah emiten, melainkan jumlah investor. Sepanjang tahun 2020, jumlah investor di pasar modal Indonesia sendiri, yang terdiri atas investor saham, obligasi, maupun reksadana, mengalami peningkatan sebesar 56 persen mencapai 3,87 juta Single Investor Identification (SID) dengan jumlah investor institusi diatas 30 ribu.
Namun yang menarik saat ini, bagaimana mendorong penguatan peran investor institusi domestik atau lokal dalam rangka Pendalaman Finansial, Instrumen Saham dan Surat Berharga Negara (SBN) di tengah badai pandemi Covid-19.
Chairman Infobank Institute, Eko B Supriyanto mengatakan, risiko yang ada di pasar saat ini adalah risiko memang benar-benar karena kondisi market. Saham kadang naik, dan ada kalanya turun.
Seperti BPJS TK misalnya. Ketika BPJS TK ada tuduhan unrealized loss menjadi sebuah kejahatan, dugaan korupsi BPJS TK ikut seret IHSG anjlok 2%. Dan ini menjadi peristiwa yang buruk, bukan hanya untuk BPJS TK, tapi juga investor institusional yang lain.
"Namun demikian, saya yakin ketika IHSG jadi 7.000, maka saya yakin di situ ada yang namanya unrealized gain," ujar Eko dalam diskusi virtual bertema 'Peran Investor Institusi Lokal Dalam Rangka Pendalaman Finansial Instrumen Saham & Surat Berharga Negara' di Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Baca Juga: Ini Nih Biang Kerok yang Buat Pasar Modal Berdarah-darah, Patut Diwaspadai!
Oleh sebab itu menurutnya, keberadaan investor lokal khususnya investor institusi dirasakan penting untuk menjaga stabilitas sektor finansial, khususnya pasar modal.
Investor institusi katanya, juga dapat menggairahkan pasar modal Indonesia, tanpa kehadiran investor institusi maka pasar modal indonesia sulit berkembang karena penggerak pasar adalah investor institusi.
Begitupun di pasar Surat Berharga Negara (SBN), peran investor institusi juga sangat besar, khusunya dalam membantu pemerintah untuk menutup defisit APBN.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, posisi kepemilikan SBN Rupiah yang dapat diperdagangkan per 1 Maret 2021 untuk Asuransi dan Dapen di SUN mencapai Rp424,82 triliun dan SBSN mencapai Rp146,56 triliun. Sementara reksadana di SUN mencapai Rp108,21 triliun dan di SBSN mencapai Rp56,79 triliun.
Direktur Surat Utang Negara, DJPPR, Kemenkeu Deni Ridwan mengatakan, setidaknya ada tiga faktor utama dalam pengembangan pasar yakni demand, supply dan infrastruktur.
Tak hanya itu, koordinasi yang erat harus dijalankan bersama antara Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Pada sisi demand terus meningatkan basis investor, akses dan literasi dan untuk produk pengembangan struktur produk,” kata Deni.
Untuk infrastruktur ke depan juga terus ditingkatkan bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) salahsatunya mereview atas peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan pengelolaan SBN diantaranya pengembangan pasar repo, kebijakan perpajakan hingga pengembangan ETP terintegrasi.
“Sudah keluar di perpajakan aturannya dia Pph obligasi itu akan diturunkan dari 20% jadi 10% berlaku di Agustus,” tambah Deni.
Terakhir, lanjut dia, adalah supply dengan melakukan diversifikasi instrumen Surat Berharga Negara (SBN) melalui pengembangan skema yang sesuai dengan kebutuhan investor dalam negeri. Dengan semua skema tersebut diharap semakin menarik investor domestik untuk berinvestasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman