Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pencabutan PKPU Terganjal Fee Pengurus, Karyawan GRP Minta Keadilan

Pencabutan PKPU Terganjal Fee Pengurus, Karyawan GRP Minta Keadilan Kredit Foto: Taufan Sukma
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Gunung Raja Paksi (GRP) terus bergulir dan belum juga usai. Terkini, meski pihak GRP telah menyelesaikan seluruh kewajiban utangnya yang telah jatuh tempo, namun sidang pencabutan status PKPU terpaksa masih harus ditunda lantaran belum adanya kata sepakat antara pihak GRP dan pengurus PKPU terkait nominal imbal jasa yang harus dibayar. “Jadi soal fee untuk pengurus ini yang angkanya belum ketemu antara Debitur (GRP) dengan pihak pengurus. Sehingga Hakim memutuskan untuk menunda persidangan,” ujar Kuasa Hukum GRP, Rizky Hariyo Wibowo, Selasa (9/3).

Sebagaimana diketahui, jumlah fee yang diajukan oleh tim pengurus sebesar empat persen dari DPT (Daftar Piutang Tetap), atau setara dengan Rp80 Miliar. Nominal tersebut oleh pihak GRP dianggap terlalu besar dan tidak sebanding dengan tingkat kerumitan kasus yang harus dikerjakan oleh pihak pengurus. Terlebih, sejak awal pihak GRP juga sudah menyampaikan untuk lebih memilih membayar utang dan tidak melakukan restrukturisasi. “Karena itu Majelis Hakim akan memusyawarahkan dulu berapa besaran imbalan yang dinilai layak. Jika nanti sudah disepakati oleh kedua belah pihak, maka Pencabutan PKPU dapat dilakukan,” tutur Rizky.

Terpisah, Sekretaris Umum Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) GRP, Nur Holik, menyampaikan kekecewaannya lantaran sidang pencabutan PKPU harus tertunda hanya gara-gara permintaan fee pengurus yang terlalu besar. Nur menyebut bahwa tuntutan fee sebesar itu tidak sesuai dengan itikad baik dan bakal berdampak terhadap pekerja. “Karena memang jika nominal Rp80 Miliar itu disetujui, kami malah khawatir akan berdampak terhadap pekerja GRP yang berjumlah 6.000 karyawan. Jangan lupa, sekarang saat pandemi ini, Rp80 Miliar itu setara dengan dua bulan gaji seluruh karyawan GRP. Kenapa uang sebanyak itu dikasih ke orang yang tidak punya impact langsung ke perusahaan?” sindir Nur.

Dengan pertimbangan tersebut, Nur berharap status PKPU ini segera dapat dicabut agar kegiatan perusahaan dapat berjalan kembali seperti semula. Karena itu, Nur memohon kepada Hakim agar dapat memberikan putusan yang baik dengan pertimbangan yang bijaksana. “Kita peduli dengan kesejahteraan karyawan dan produktivitas perusahaan agar lancar kembali. Kita mohon keadilan ke Hakim, tolong selesaikan permasalahan ini dengan hati nurani dan mata terbuka karena berdampak langsung pada pekerja,” tegas Nur.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Taufan Sukma
Editor: Taufan Sukma

Bagikan Artikel: