Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan terdakwa eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
FPI sendiri merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Pengumuman... Pengumuman, Ada Kabar Gembira dari Penjara Habib Rizieq, Gegara Habib...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pelimpahan perkara ini juga termasuk tujuh terdakwa lainnya dalam perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, Megamendung, Kabupaten Bogor dan RS Umi Kota Bogor
Berkas perkara sudah dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 9 Maret 2021. Adapun sidang perdana akan digelar 16 Maret 2021 mendatang.
"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas terdakwa Mohammad Rizieq dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Leonard.
Pelimpahan ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana.
Enam berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, masing-masing atas nama terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab. Kedua atas nama terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
"Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jalan KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 49 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 24 Februari 2021," kata Leonard.
Berkas ketiga atas nama terdakwa Rizieq Shihab, berkas keempat atas terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha, kelima atas terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo