Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Non Muslim Pada Ikutan, Sudah Dipenjara Habib Rizieq Masih Bikin Kerumunan? Ternyata...

Non Muslim Pada Ikutan, Sudah Dipenjara Habib Rizieq Masih Bikin Kerumunan? Ternyata... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa kliennya, telah menggelar Isra Miraj di Rutan Bareskrim Polri.

Acara tersebut digelar Rizieq bersama tahanan lain, dengan tema ‘Membangun Bangsa dan Negara dengan Akhlaq Karimah’. Baca Juga: Jokowi Tarik Perpres Miras, Innalillahi... Pasukan Habib Rizieq Masih Nggak Terima

Ia juga mengklaim banyak yang mengikuti Isra Miraj yang digelar Habib Rizieq, bahkan mereka yang datang bukan hanya tahanan yang beragama Islam, terapi tahanan yang beragama non muslim.

“Pekan Isra Miraj 1442 H sudah dimulai dari Ahad (7/3/2021) seluruh warga binaan. Termasuk yang non muslim sekali pun,” kata Aziz, seperti dilansir Pojoksatu, Jumat (12/3/2021). Baca Juga: Habib Rizieq Eks Pentolan FPI Harusnya Raih Rekor MURI Nih...

Lanjutnya, ia juga mengklaim hampir 50 orang warga binaan ikut meramaikan acara tersebut.

“Adapun puncak acara ceramah agama akan disampaikan langsung oleh IB-HRS hari Jum’at (12/3/2021) siang di Blok Narkoba dan hari Sabtu (13/3/2021) siang di Blok Krimum (Kriminal Umum),” katanya.

Ia menegaskan, sejak kehadiran Habib Rizieq Rutan Bareskrim Polri berumah layaknya seperti pesantren.

Tambahnya, ia mengatakan jika beberapa warga binaan saat ini sudah ada yang memimpin majelis di lapas daerahnya masing-masing.

“Inilah agenda revolusi akhlak yang digelorakan IB-HRS dkk untuk menghijrahkan umat dari maksiat kepada ketaatan,” 

“Jeruji penjara tidak jadi penghalang bagi perjuangan IB-HRS dkk,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait hajatan di Petamburan. Sementara itu, Habib Hanif Alatas, mantan Ketua Umum DPP FPI Ustaz Ahmad Sabri Lubis, dan beberapa tersangka lainnya ikut ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Habib Rizieq Shihab saat ini terseret dalam tiga kasus hukum yang membuatnya menyandang masing-masing sebagai tersangka. 

Kasus-kasus tersebut muncul setelah kedatangannya dari Arab Saudi. Di sana, Habib Rizieq menetap hingga lebih dari tiga tahun. Pada 10 November 2020, ia dan keluarga tiba dan menyelenggarakan sejumlah acara yang membuat terjadinya kerumunan.

1. Tersangka Kerumunan Petamburan

Pada 10 Desember 2020, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam kasus kerumunan pada perayaan Maulid Nabi dan disertai akad nikah putrinya pada 14 November 2020.

Kerumunan terjadi di tengah-tengah upaya pemerintah memutus penyebaran COVID-19 terutama di DKI yang cukup tinggi. Sebelum penetapan ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya termasuk Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya langsung menahan Habib Rizieq di Rutan Polda Metro. 

2. Tersangka Kerumunan Megamendung

Pada 23 Desember 2020, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, membenarkan bahwa Habib Rizieq Shihab sudah ditetapkan tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan di Markaz Syariah Megamendung Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Habib Rizieq dalam kasus ini adalah tersangka tunggal. Lantaran kerumunan yang terjadi, bukan karena acara yang digelar sehingga tidak ada kepanitiaan seperti acara di Petamburan yang ada panitianya.

Saat itu, rombongan Habib Rizieq hendak ke pesantren Markaz Syariah di Megamendung. Kehadirannya disambut riuh para pendukung, yang memenuhi kawasan ke arah Puncak Bogor tersebut.

Kerumunan tak bisa dihindari. Dalam penyelidikannya, penyidik Polda Jawa Barat sudah meminta keterangan sejumlah pihak seperti Gubernur Jabar Ridwan Kamil, maupun Bupati Bogor Ade Yasin.

3. Tersangka Menutupi Hasil Swab Test

Terbaru, Habib Rizieq juga kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Kasusnya adalah dugaan menutupi hasil swab test, saat ia dirawat di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor akhir tahun lalu.

Saat itu, Habib Rizieq sempat dirawat beberapa hari. Informasi simpang siur. Hingga Wali Kota Bogor Bima Arya dan Satgas COVID-19 Kota Bogor, kesulitan untuk mendapatkan hasil tes itu. Hingga akhirnya persoalan ini dilaporkan ke kepolisian.

Habib Rizieq ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi dr. Andi Tatat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: