Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Maroko Kebut Rancangan Undang-Undang Legalisasi Ganja, Kenapa?

Maroko Kebut Rancangan Undang-Undang Legalisasi Ganja, Kenapa? Kredit Foto: Reuters/Jaime Saldarriaga

Angka yang dikeluarkan oleh otoritas Maroko minggu ini menunjukkan bahwa 55.000 hektar tanah di wilayah pegunungan utara Rif digunakan untuk menanam ganja secara ilegal pada tahun 2019.

Pihak berwenang tidak memberikan perkiraan lebih baru tetapi pada tahun 2018 produksi telah terjadi di sekitar 47.500 hektar lahan.

Pegunungan Rif, wilayah terpinggirkan yang diguncang oleh aksi protes pada tahun 2016 dan 2017 menuntut pembangunan, dikenal dengan perkebunan ganja terlarang.

Yang paling terkenal dapat ditemukan di wilayah Ketama, yang terletak di kaki pegunungan.

Menurut situs berita semi resmi 360, Ketama diharapkan akan dipilih oleh pihak berwenang sebagai wilayah di mana produksi ganja akan diatur untuk penggunaan medis.

Hal ini diharapkan dapat memberikan bantuan finansial kepada para petani di Rif, yang dapat memperoleh sekitar 12 persen pendapatan dari bisnis legal dibandingkan dengan empat persen ketika menanam ganja adalah ilegal, kata MAP.

Ganja, yang dikenal sebagai "kif" di Maroko (kesenangan dalam bahasa Arab), dilarang oleh pihak berwenang pada tahun 1954 tetapi ditoleransi karena penanamannya memberikan mata pencaharian bagi 80.000 hingga 120.000 keluarga, menurut perkiraan tidak resmi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: