Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan pemetaan di sejumlah ruas jalan di kawasan Ibu Kota yang kerap dijadikan lokasi balapan liar. Hal tersebut juga mencakup pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising.
Sejauh ini, sudah ratusan motor yang terjaring dalam operasi knalpot bising di kawasan Monas dan Sudirman-Thamrin, Jakarat Pusat. Pada Kamis malam, sebanyak 15 sepeda motor terjaring razia pada hari libur Isra Mi'raj.
Baca Juga: Polisi Bisa Tetapkan Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Hukuman Bui 15 Tahun
"Kemarin kami sudah melakukan mapping, lokasi mana saja yang sering terjadi balapan liar termasuk juga kendaraan yang melintas menggunakan knalpot bising. 15 (motor) Kemarin pada saat libur Isra Mi'raj. Untuk sebelum-sebelumnya itu sekitar ratusan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Menurut Fahri, razia terhadap kendaraan bermotor dengan knalpot bising merujuk pada ketentuan Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009. Jika ada kendaraan bermotor yang secara teknis tidak layak untuk melaju di jalan raya, maka sang pengemudi akan ditindak sesuai ketentuan yang ada.
"Itu sudah diatur dalam Pasal 285 bahwa sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, akan kena ancaman kurungan selama 1 bulan dengan denda 150 ribu," tuturnya.
Ia menjelaskan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo telah meluncurkan terobosan terkait masalah tersebut. Salah satunya adalah penyaringan terhadap para pengemudi kendaraan bermotor di beberapa lokasi, terutama di jalan protokol hingga kawasan ring 1.
Meski temuan pelanggaran masih terbilang banyak, kepolisian akan tetap mengedepankan edukasi dengan memberi teguran secara lisan. Namun, jika sang pengendara tetap tidak menggubris teguran tersebut, kepolisian akan mengambil tindakan tegas berupa penindakan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto