Alhamdulilah, Akhirnya Pemerintah Beri Keringanan Utang UMKM, Begini Syaratnya ....
Pemerintah kini mulai memberi keringanan utang bagi pelaku UMKM. Hal ini sebagai bentuk wujud kepedulian pemerintah pada pelaku UMKM akibat ekonomi yang melambat akibat pandemi Covid-19 yang melanda.
Lewat Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.
Kepala Kantor Wilayah Jatim, Tugas Agus Priyo Waluyo mengatakan, "Program keringanan utang ditujukan kepada para debitur pelaku UMKM, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan debitur perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah pusat."
Baca Juga: Hakim Minta Debitur Emco Diberi Pengganti Sementara
Baca Juga: PM Singapura: Ini Risiko Besar Ketegangan Amerika-China
Keringan hutang itu, pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.
“Program Keringanan Utang ini harapannya dapat bermanfaat sebagai salah satu stimulus ekonomi bagi masyarakat khususnya Jatim di tengah situasi pandemi Covid-19. Pemerintah mengajak agar masyarakat sebagai penanggung utang/debitur dapat memanfaatkan fasilitas Program Keringanan Utang dimaksud, dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat tanggal 1 Desember 2021 nanti,” tegas Agus sapaannya dalam keterangan resminya pada Warta Ekonomi di Surabaya, Minggu (14/3/2021).
Lebih lanjut Agus menjelaskan, kriteria debitur yang mendapat Program Keringanan Utang yakni, Perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar diantaranya, menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta. perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.
“Melalui Program Keringanan Utang dengan mekanisme crash program, para debitur dengan kriteria di atas diberikan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara,” ujarnya Agus.
Keringanan tersebut berbentuk: pengurangan pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok. Besaran tarif keringanan yang diterapkan ada dua bentuk untuk sisa utang pokok, yaitu, Utang yang didukung barang jaminan berupa tanah bangunan diberikan keringan sebesar 35%; dan Utang yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah bangunan sebesar 60%.
Selain itu kata Agus, masih ada tambahan keringanan lagi sebesar 50% apabila lunas sampai dengan bulan Juni 2021, 30% pada bulan Juli sampai dengan bulan September 2021, dan 20% pada bulan Oktober sampai dengan 20 Desember 2021.
“Program Penyelesaian Keringanan Utang ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Perlu diketahui bahwa jumlah debitur di Wilayah Jatim yang berpotensi mendapatkan Program Keringanan Hutang kurang lebih 3.747 debitur dengan nilai sebesar Rp116,6 miliar,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Tanayastri Dini Isna