Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Indonesia selama tiga periode.
Menurut dia, ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 7 UUD 45 sebelum amandemen yang mengatakan “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali” memang bersifat multi tafsir. Baca Juga: Ocehan Amien Rais Disamber Orang Pro Rizieq: Usul, Pak Jokowi Presiden Seumur Hidup Saja..
Ia mengatakan, pada masa Presiden Sukarno, jabatan tersebut dipegang lebih dari sepuluh tahun, Pada masa Presiden Suharto bahkan lebih dari 30 tahun, setelah dipilih kembali setiap 5 tahun tanpa ada batasnya.
Menurutnya, di era reformasi seperti ini, norma Pasal 5 UUD 45 itu diamandemen sehingga berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. Baca Juga: Politikus Ini Yakin Jokowi Tak Usul Perpanjang Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode
“Dengan amandemen pertama UUD 45 (1999) yang mengubah ketentuan Pasal 7 UUD 45, maka sifat multi tafsir itu menjadi hilang. Presiden dan Wakil Presiden hanya menjabat maksimum dua kali peiode jabatan, yakni selama 10 tahun. Tidak ada tafsir lain lagi,” tulisnya, dalam akun Instagramnya @yusrilihzamhd, Senin (15/3).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil