Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yakin Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengandaskan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) kubu Moeldoko. Pasalnya, penyelenggaraan forum tersebut tidak berdasarkan hukum.
"Tak ada peluang sama sekali. Mulai dari UU Politik sampai konstitusi partai Demokrat yang sah hasil Kongres Jakarta 2020 yang disahkan pemerintah dan diakui negara, tak ada satu pun celah atau klausul yang terpenuhi untuk menjadi legal standing penyelenggaraan KLB," ujar Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, kepada MNC Portal, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga: Pangeran Cikeas Nyatut Nama Kampus, Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor DPP Demokrat Kubu AHY
Menurut Kamhar, KLB kubu Moeldoko layak disebut abal-abal lantaran tidak ada satu aspek pun yang didasarkan pada aturan hukum. Misalnya saja, ia menyebut panitia penyelenggaranya hingga pesertanya tidak jelas. Lalu kegiatan yang dihadiri banyak orang itu juga tidak mengantongi izin dari aparat.
"Karenanya, kami menyebutnya sebagai KLB abal-abal, semuanya serba tak jelas," jelas dia.
Kamhar menilai, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaaan. Karena itulah, pihaknya berkeyakinan pemerintah dalam hal ini Kemenkumham tidak akan mengesahkan hasil KLB kubu Moeldoko.
"Karena Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) sesuai konstitusi UUD '45 bukan negara kekuasaan (machstaat), kami berkeyakinan, dari fakta-fakta ada, sama sekali tak ada celah untuk mengesahkan KLB abal-abal sekalipun ada aktor yang terafiliasi dengan kekuasaan yang terlibat," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum