Partai koalisi pengusung pasangan Kurnia Agustina dan Usman Sayogi (NU) dalam Pilkada Kab. Bandung 2020 lalu, meminta semua pihak menanti dengan sabar, keputusan sengketa Pilkada yang sekarang masih dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK). Apapun keputusan yang nanti dikeluarkan MK, harus dipatuhi bersama.
Demikian pernyataan bersama Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP dan PBB tingkat Kab. Bandung, saat konferensi pers, yang digelar di Hotel Sunshine, Soreang, Senin sore (15/3/2021).
Baca Juga: Astaga! Habib Rizieq Berkali-kali Mau Dibunuh, Pilkada DKI Disebut-sebut..
Acara ini turut dihadiri Kurnia Agustina, Usman Sayogi, serta mantan Bupati Bandung yang juga mantan Ketua DPD Partai Golkar Kab. Bandung Dadang M. Naser.
Pernyataan ini disampaikan, sebagai wujud ketaatan hukum semua parpol pengusung, serta ajakan agar semua pihak yang bersengketa bisa menerima hasil apapun, meskipun jelas tak akan memuaskan semua pihak.
Seperti diketahui, tim pasangan yang punya tagline NU Pasti Sabilulungan ini, mengajukan gugatan hukum, pasca penetapan pemenang Pilkada. Dasarnya adalah, pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan, dinilai telah melakukan money politics secara terstuktur, sistematis dan masif (TSM), karena mencantumkan angka-angka, dalam visi misi pencalonannya.
“MK akan membahas secara khusus Pilkada Kab. Bandung pada 19 hingga 24 Maret ini. Jadi dalam waktu dekat akan ada keputusan. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati apapun keputusan MK, yang merupakan keputusan final,” kata Ketua DPD Golkar Kab. Bandung, Sugiyanto.
Gugatan Bukan untuk Pecah-belah Warga, Partai koalisi memandang, sebagai panutan warga, sudah pada tempatnya jika selalu mengedepankan penghormatan terhadap hukum dan produk hukum.
"Gugatan ini bukan untuk memecah belah warga, melainkan menguji apakah yang sudah dilakukan paslon lain, KPU maupun Panwas, sudah sesuai aturan perundang-undangan atau belum,” ujarnya.
Hal itu diamini pengacara yang ajukan gugatan ini, Syahrial, bahwasanya setiap paslon punya hak untuk ajukan gugatan hukum.
"Saat ini belum ada yang bisa disebut bupati terpilih. Bu Nia pasangan calon, Bu Yena pasangan calon, Bedas pun juga pasangan calon. Kita masih menunggu seperti apa hasilnya, penetapan yang akan disampaikan MK.” ungkapnya.
“Kuasa hukum pasangan nomor satu (Nia-Usman, red) lewat konferensi pers ini, bukan ingin meyakinkan bahwa kita akan menang. Tapi ingin yakinkan kepada masyarakat, bahwa kita adalah warga yang taat akan hukum,” tegas Syahrial.
Menurutnya, advokat punya kode etik tersendiri dalam hubunggan dengan klien. “Walaupun kita punya keyakinan akan menang, kita tak boleh katakan bahwa pasti menang. Saya tidak bilang akan menang, tapi kita cuma berikhtiar. Soal menang atau tidaknya, dikabulkan atau tidaknya, bukan kita yang menentukan. Palu hakim lah nanti atau sembilan hakim yang nentukan. Tentu saja sesuai dengan apa yang diajukan para pihak. Jadi tak boleh ada klaim kemenangan,” jelasnya.
Sementara itu, pengamat politik Tarmidzi Yusuf menyebut, gugatan terhadap visi misi paslon, adalah yang pertama kalinya dalam sejarah Pilkada.
"Dengan pengajuan yang sudah diterima, dan akan segera diputus oleh MK, menujukkan keseriusan lembaga ini untuk membahas kasus unik ini,” katanya.
“Setelah mengamati jalannya sidang, saya berpandangan, banyak titik lemah yang dilakukan KPU dan Panwas dalam menjalankan tugas demokrasi yang diembankan kepadanya. Namun lebih dari itu, visi dan misi pasangan Bedas jelas memperlihatkan upaya money politics yang memenuhi unsur terstruktur, sistemik dan masif,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil