Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bantahan Politikus PDIP Terkait Kasus Rumah DP Rp0 yang Seret Anies Baswedan

Bantahan Politikus PDIP Terkait Kasus Rumah DP Rp0 yang Seret Anies Baswedan Kredit Foto: Instagram Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membantah terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk program pembangunan rumah DP Rp0 di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019. "Saya di sini mengklarifikasi karena terus terang saja ada kesebut saya sebagai Ketua DPRD, lantai 10. Saya enggak tahu nih orangnya, dari mana, saya harus klarifikasi dia," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/3).

Bahkan, politikus dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini merasa difitnah dan terkejut karena namanya disebut dalam pemberitaan yang ada. Dia menyatakan bahwa tiap perencanaan pada BUMD datangnya adalah dari pemerintah provinsi.

Baca Juga: Pasang Badan untuk Bosnya, Anak Buah Anies Kena Geber Ferdinand Juga: Pak Riza, Ada Hukum..

"Perencanaan pertamanya dari gubernur dan diarahkan ke saya. Kebetulan saya sebagai Ketua Banggar untuk pengesahan apakah disetujui atau tidak kan begitu," ujarnya.

Meski dibahas di Banggar, Prasetio mengungkapkan banyak pihak yang terlibat dalam proses pembelian tanah di Cipayung untuk keperluan pembangunan hunian DP Rp0. Dia menyebutkan, pihak-pihak yang terlibat itu di antaranya DPRD DKI melalui Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi B. Kemudian di pihak Pemprov DKI melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Perumda Sarana Jaya.

"Jadi, bukan semata-mata saya sendiri yang melaksanakan itu (mengesahkan), dan itu juga anggaran tahun 2018. Ketua komisi saat itu bukan saya dan Koordinator (Komisi B) juga bukan saya, kok tiba-tiba ada nama saya, ini ngeri-ngeri sedap dan enggak enak," kata Prasetyo.

Presetyo menilai, Gubernur Anies Baswedan bertanggung jawab dalam pengadaan lahan oleh PT Pembangunan Sarana Jaya di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019. Menurut dia, Anies sebagai kepala daerah sudah pasti mengetahui adanya pembelian lahan yang dilakukan oleh anak buahnya, termasuk yang disebut dialokasikan untuk pembangunan program Rumah DP Rp0 tersebut.

"Ya gubernur, gubernur tahu kok, makanya saya katakan saat rapat dengan Sarana Jaya, masak Wagub tidak bisa menjawab dan tidak mengerti masalah program DP Rp0. Kalau kami cuma mengesahkan, jadi apa yang mereka minta kami serahkan kepada mereka lagi," kata Prasetyo.

Prasetyo menerangkan, setelah anggaran pembelian tanah yang diajukan disetujui dewan, Pemprov DKI Jakarta membuatkan payung hukum untuk proses pencairan dananya. Karena itu, dia mengatakan, tidak mengetahui proses eksekusi lahan yang dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya.

"Saya enggak ngerti, fungsi saya hanya pegang palu (mengesahkan) anggaran yang diminta. Tapi saya enggak merasa (dikambinghitamkan) karena saya enggak bermain itu kok. Biarkan saja mereka yang mengatakan itu, nanti dia sendiri yang merasakan dosanya," kata Prasetyo.

Dalam perkara ini, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga digelembungkan.

Salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,  pada 2019. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka.

Empat tersangka itu adalah Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA). Selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: