Awalnya Berjalan Lancar, Sekarang Pas Ditagih Malah Macet, Perusahaan Ini Dinilai Wanprestasi
Direktur Utama PT Samudra Sumber Mandiri, Samudra Parsaoran, menilai anak perusahaan Bank BRI, PT Bringin Gigantara telah melanggar perjanjian yang dibuat dengan mitra kerjanya, dengan nilai yang fantastis, yakni hingga miliaran rupiah. Menurutnya, angka kerugian tersebut mencapai Rp10 miliar.
"Kami memperkirakan bahwa nilai kerugian yang diterima mencapai Rp10 miliar, itu termasuk tagihan pokok dan kerugian lainnya," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/3/2021).
Baca Juga: Tingkatkan Inkluasi Keuangan Masyarakat, BRI Canangkan Jadi Champion of Financial Inclusion
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika perusahaannya telah bekerja sama dengan PT Bringin Gigantara sejak tahun 2016.
"Di awal proses pelaksanaan kerja semuanya berjalan dengan lancar. Namun pada saat proses penagihan, tagihan kami dibatasi hanya 50 juta rupiah untuk setiap invoice yang kami setorkan, padahal pembatasan itu tidak tertuang pada perjanjian kerja sama, (PKS)," jelas dia.
Ia pun menilai jika pembatasan nilai tagihan itu sangat merugikan pihaknya. Tambahnya, pembatasan nilai tagihan itu berdampak besar pada proses penyetoran tagihannya.
"Tagihan yang kami setorkan merupakan tagihan untuk pekerjaan periode 2017 sampai 2019 awal. Proses penyetoran tagihan kami menjadi sangat terhambat, dikarenakan adanya pembatasan pada nilai invoice yang disetorkan, padahal praktiknya nilai Invoice itu sangat bervariasi, bahkan pernah dalam satu Invoice itu bernilai Rp 1 miliar lebih. Dan kami harus memecahnya menjadi Rp50 juta per-invoice," jelas Samudra.
Baca Juga: DP 0 Persen Mobil dan Properti, OJK Minta Perbankan Keluarkan Aturan
"Sudah beberapa kali mengajukan permohonan untuk rekonsiliasi data tagihan, tapi permohonan tersebut belum pernah direalisasikan oleh pihak BRI Cash," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: