Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Merasa Namanya Bisa Jatuhkan Mental Kubu AHY, Yusril: Emang Saya Hantu?

Tak Merasa Namanya Bisa Jatuhkan Mental Kubu AHY, Yusril: Emang Saya Hantu? Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Menurut Karyono, AD/ART 2020 itu bisa jadi kelemahan Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pihak Moeldoko diprediksi kemungkinan besar akan menguatkan argumen ini saat proses di pengadilan nanti. Salah satu poin yang disuarakan kubu Moeldoko yakni kepemimpinan AHY dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik.

"Dan, hal itu bisa menjadi kelemahan bagi kubu AHY. Tapi, ini tentu sajakan karena ada SK Kumham yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada kubu AHY sudah dibuat, sudah mendapatkan SK, oleh karena itu SK itu juga harus digugat," jelasnya.

Baca Juga: AHY Pepet Tokoh-tokoh, Kisruh Demokrat Justru Semakin Akut

Pun, ia menambahkan dari AD/ART 2020 disoroti kewenangan besar Majelis Tinggi partai yang diketuai ayah AHY, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Menurutnya, kewenangan SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi cukup besar di internal partai. 

Dengan kewenangan itu, salah satunya KLB mesti mendapatkan restu dari SBY. Meski KLB mensyaratkan dukungan 2/3 DPD dan 50 persen DPC tapi tetap mesti disetujui SBY. Hal ini diprotes sejumlah kader yang kemudian dipecat lalu menginisiasi perhelatan KLB.

"Karena apa, untuk menyelenggarakan KLB kan harus mendapatkan persetujuan atau usulan dari majelis tinggi. Nah, sementara Ketua Majelis Tingginya kan Pak SBY," tuturnya.

Karyono juga mengkritisi susunan majelis tinggi yang wakil ketuanya dijabat AHY. Rangkap jabatan AHY sebagai wakil ketua majelis tinggi dan ketua umum dinilai menutup demokrasi di internal partai.

"Misalnya AHY sebagai ketua umum, masa dia juga sebagai majelis tinggi itu kan menjadi lucu. Jadi, AD/ART tahun 2020 itu terkait dengan yang mengatur kewenangan majelis tinggi ya itu tidak demokratis," tuturnya.

Sebelumnya, muncul kabar yang beredar menyebut Partai Demokrat kubu KLB sudah menunjuk empat pengacara sebagai kuasa hukum. Selain Yusril, tiga pengacara lainnya yang ditunjuk sebagai kuasa hukum kubu KLB, yakni Denny Kailimang, Petrus Bala Pattyona, dan Razman Nasution.

Keempat pengacara itu disebut menjadi kuasa hukum untuk mendampingi 10 orang yang digugat kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: