Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tim Hukum Rizieq Shihab Telah Siapkan Eksepsi Kasus Dugaan Pelanggaran Karantina Kesehatan

Tim Hukum Rizieq Shihab Telah Siapkan Eksepsi Kasus Dugaan Pelanggaran Karantina Kesehatan Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah hanafian telah siapkan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjudul Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan.

"Kita tak membacakan tapi nanti pada persidangan berikutnya, Selasa, 23 Maret 2021 mendatang kita serahkan secara tertulis saja eksepsinya, suratnya kita serahkan ke pengadilan, ke panitera," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (20/3/2021).

Baca Juga: Erick Thohir Buka Suara Soal Kepemilikan Saham di Persis Solo

Menurutnya, inti dari eksepsi berjudul Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan itu meminta agar majelis hakim di persidangan dugaan kasus pelanggaran kekarantinaan itu dikabulkan. Selain itu, meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaan dari Jaksa terkait pasal 160 KUHP dan pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan batal demi hukum.

"Kan dakwaan sudah dibacakan dan kami bantah secara lisan, lewat media juga bisa sebelum kita serahkn ke pengadilan (eksepsinya)," tuturnya.

Dia menambahkan, surat eksepsi yang bakal diserahkan ke pengadilan tersebut memiliki 60 lebih halaman. Intinya pula menjelaskan kalau penetapan, penangkapan, dan penahanan Habib Rizieq tersebut tidaklah sah secara hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: