Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Empat Jempol, KPK Jaring Hampir Rp 100 Miliar dari Kasus Benur

Empat Jempol, KPK Jaring Hampir Rp 100 Miliar dari Kasus Benur Kredit Foto: (Foto: Okezone)
Warta Ekonomi -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana suap pengurusan izin ekspor benih lobster atau benur. Terbaru, penyidik lembaga antirasuah menyita uang Rp 5,2 miliar dari kas PT Gardatama Nusantara.

Total uang dan aset yang disita terkait kasus ini mendekati angka Rp 100 miliar. Mantap.

Aset dan uang itu sebagian milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, tersangka kasus benur. Selebihnya disita dari pihak lainnya yang menerima aliran dana. Misalnya, PT Gardatama itu.

Perusahaan penyedia jasa keamanan yang disebut-sebut milik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu mendapat suntikan dana dari Edhy Prabowo.

Baca Juga: Kasus Suap di Ditjen Pajak, KPK Lakukan Penggeledahan di Kalsel

Hal ini diakui Direktur Utama PT Gardatama Nusantara, Syammy Dhusman. Gardatama memang menerima uang dari Edhy. Namun versinya duit itu pinjaman.

KPK memutuskan menyitanya. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan setiap uang yang diduga diperoleh dari hasil korupsi bakal dibeslah. Kemudian, asal usulnya akan dibuktikan di dalam persidangan.

Penyitaan paling besar adalah dana Rp 52,3 miliar yang tersimpan di Bank BNI Cabang Gambir, Jakarta Pusat. Dana itu terkumpul dari setoran para eksportir benur.

“Jadi (uang) ini dugaannya sebagai bentuk komitmen dalam pelaksanaan ekspor benih-benih lobster,” terang Ali.

Jubir berlatar jaksa ini pun mengutarakan, barang sitaan lainnya yang cukup besar diperoleh dari Edhy dan staf khususnya Andreau Misanta Pribadi.

Mulai dari uang Rp 16 miliar,rumah, vila, kendaraan, perhiasan, jam tangan mewah hingga tasber merek. Sederet barang sitaan itu kata Ali, ditaksir mencapai Rp 37,6 miliar.

Berdasarkan penelusuran, nilai aset yang fantastis adalah vila berikut tanah seluas kurang lebih 2 hektar di desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Vila itu diduga merupakan milik Edhy.

Kemudian, dua rumah milik Andreau Misanta Pribadi. Pertama, di Perumahan Pasadena Blok A Nomor 16 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kedua, di Jalan Cilandak I Ujung Nomor 38 RT 03 RW 10 Cilandak, Jakarta Selatan.

 

Selain itu, ada pula 13 unit sepeda merek Lapierre. Sepeda ini, diduga dibeli Edhy menggunakan duit fee yang berasal dari pengusaha eksportir benur. Harga satu unitnya diperkirakan Rp 17 juta.

Sebelumnya, penyidik juga sudah menyita 9 sepeda dalam kasus itu. Salah satunya road bike merek Specialized type S-Work. Harga satuannya Rp 33,5 juta.

Tak sampai di situ, rekening koran milik penyanyi dangdut Betty Elista ikut disita penyidik. Diduga, Betty menerima bayaran manggung dari Edhy menggunakan duit korupsi.

Diketahui dalam perkara ini, Edhy Prabowo diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dolar Amerika. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas Hermes, sepeda, hingga jam Rolex di Amerika Serikat.

Ada juga yang dipakai beberapa mobil. Kemudian untuk bayar sewa apartemen para sekretaris pribadi Edhy. Hingga pembelian minuman beralkohol jenis Wine.

Politikus Partai Gerindra itu juga diduga memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.

KPK pun membuka kemungkinan menjerat Edhy dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini dibongkar dengan penangkapan Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.

Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik dan pimpinan KPK hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.

Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jerat KPK. Anggota DPR Fraksi Gerindra itu diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan.

Sementara Edhy ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah dua Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Misanta Pribadi dan Safri; pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi; staf istri Edhy bernama Ainul Faqih; sekretaris pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin dan pemberi suap Direktur PT Dua Putra Perkara Suharjito. [BYU]

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: