Pakar Hukum Universitas Al-Azhar, Ahmad Suparji, menyatakan jika hasil Kongres Luar Biasa (KLB) dapat disahkan oleh Pemerintah.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan untuk memperbaiki KLB Demokrat tahun 2020 yang Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketum. Baca Juga: Awas Meriang Mas AHY Dengar Ini: 72,2% Rakyat Bilang Demokrat Jenderal Moeldoko Tidak..
Sambungnya, hal tersebut juga agar sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik (Parpol). “KLB bisa disahkan karena kongres Jakarta 2020 ada hal perlu direkonstruksi supaya selaras dengan UU Parpol,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/3/2021). Baca Juga: Anies Kokoh di Puncak, Ganjar dan Ridwan Kamil Mengekor di Pilpres 2024! AHY Gimana?
Lanjutnya, ia menjelaskan substansi dalam AD/ART Partai Demokrat perlu direkonstruksi agar seusai UU Parpol.
“Misalnya dukungan untuk memberikan suara kepada ketua umum terpilih,” jelasnya
“Surat dukungan itu kemudian diberikan oleh Ketua DPD/DPC namun diduga pemberian surat dukungan tersebut dilakukan tidak secara demokratis,” sambung dia.
Menurutnya, jika ditinjau dari AD/ART 2020, memang KLB Sibolangit tidak sah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil