Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemanfaatan FABA Perlu Regulasi yang Mendukung

Pemanfaatan FABA Perlu Regulasi yang Mendukung Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Fadjar Judisiawan, Direktur Strategi Bisnis dan Pengembangan Usaha PT Semen Indonesia Tbk, menambahkan bagi industri sebenarnya justru menunggu kejelasan kebijakan pemerintah. Bagi dunia usaha yang ditunggu adalah tegasnya seperti apa. Karena jika lebih jelas akan lebih gampang hitung-hitungannya. Menurutnya Semen Indonesia sudah memanfaatkan fly ash yang selama ini diambil dari PLTU yang berada di sekitar wilayah pabrik.

Pada kesempatan yang sama, Rizal Calvary Marimbo, Anggota Komite Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mengatakan FABA dulu dianggap tidak ada gunanya. Padahal FABA ini seperti gadis cantik. FABA dulu dilarang-larang, malah menjadi persoalan. Dengan adanya PP, FABA bisa dioptimalkan untuk membantu percepatan pembangunan infrastruktur ke depan. 

Rizal mengatakan BKPM sejak satu tahun lalu, melihat persoalan yang paling berat dari investasi bukan promosi ke luar. Mereka sudah tahu, Indonesia tujuan investasi yang luar bisa, pasarnya luar biasanya. Tetapi persoalannya adanya masalah domestik. Jadi yang perlu diperbaiki adalah iklim investasi. 

“Pertama, perizinan. Kita ini perizinannya paling rumit, ribet. Kedua, regulasi. Regulasi tumpah tindih, termasuk soal FABA. Ketiga, lahan. Mafia-mafia tanah ini. Pemilik tanah yang mafia tanah ini yang harus diberantas,” kata Rizal.   

Menurut Rizal, masalah FABA bisa menilai nilai investasi di FABA. Banyak manfaatnya FABA dari terbitnya PP yang mengeluarkan FABA dari daftar B3. Dengan dikeluarkannya FABA dari kategori B3, maka iklim investasi ke depannya makin baik. 

“Investasi kita ke depan, tidak hanya soal FABA saja. Maka dengan dikeluarkan FABA dari B3 akan mempengaruhi iklim citra investasi Indonesia lebih baik,” kata dia. 

FABA diharapkan menjadi bahan yang mudah diakses. Oleh industri terkait yang akan mengolah. BKPM juga mengharapkan jangan ada lagi pihak-pihak yang menafsirkan lain soal FABA, karena sudah jelas FABA ini dikeluarkan dari ketegori B3.  

“Juklak dan juknis yang akan keluar diharapkan tidak memberatkan bagi investor yang ingin berinvestasi soal FABA,” kata dia. 

Dharma Djojonegoro, Wakil Presiden Direktur PT Adaro Power, mengatakan FABA adalah hasil dari pembangkaran batu bara yang biasanya disimpan di lokasi tertentu. Lahan untuk penyimpanan FABA biasanya disiapkan dengan lahan yang lebih luas. Menurutnya, FABA di luar negeri sudah banyak negara, 35 negara yang tidak mengkategorikan FABA. FABA banyak sekali dipakai untuk material semen, bahan baku jalan, industri cat dan lain-lain. Banyak negara yang sudah tidak memasukan B3. Bahkan digunakan untuk bahan beton, jalan, dan semen. 

“Korea Selatan nyaris semua FABA digunakan, sekitar 90% dimanfaatkan,” katanya.  

Menurut Dharma, seiring perubahan peraturan. Adaro mulai menjalin kerja sama dengan institusi pendidikan. Misalnya digunakan untuk campuran beton, untuk batako. Adaro pun sudah pernah melakukan.

“Yang kita teliti, untuk bikin jalan tambang. Untuk memperbaiki jalan tambang. Kami juga teliti juga untuk reklamasi dan lainnya,” kata dia. 

Dharma juga mengatakan penggunaan FABA banyak sekali gunanya. Misalnya untuk jalan tambang. FABA di dua PLTU yang dioperasikan Adaro habis semua.  Begitu aturan keluar, pihaknya akan langsung implementasikan.  

Fadjar kembali mengatakan, pemanfaatan hasil limbah sehingga bisa digunakan lagi. Seperti kita memanfaatkan emisi, mengurangi emisi. Menurutnya SIG juga memperbaiki proses pembuatan semen dengan memafaatkan limbah B3. 

“Kalau SIG materialnya sekitar 6%, ke depan kita mengarah ke 15%,” katanya. 

Kris Pranoto, Manager Environment PT Kaltim Prima Coal, mengatakan opsi pemanfaatan FABA merupakan opsi terbaik dalam mengelola timbulan FABA khususnya untuk lokasi yang jauh dari pemanfaat. Pemanfaatan FABA sebagai penudung material PAF di tambang dapat menjadi solusi jangka panjang hingga akhir penutupan tambang. 

Sementara itu, Djoko Widajatno, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association, regulasi yang dibutuhkan untuk mempercepat pemanfaatan FABA antara lain adalah FABA dihilangkan dari limbah B3 untuk semua industri. Perlu adanya peraturasn-peraturasn yang digunakan untuk membangun industri penunjang infrastruktur, baik trasnportasi, industri atau bangunan perumahan yang sesuai dengan arah dan tema pembangunan wilayah yang dicanangkan Bappenas tahun 2020-2024.

“Jangan lahirkan peraturan yang mempersulit pertumbuhan industri karena negara ini bukan negara peraturan,” kata Djoko.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: