Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemanfaatan FABA Perlu Regulasi yang Mendukung

Pemanfaatan FABA Perlu Regulasi yang Mendukung Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penghapusan fly ash and bottom ash (FABA) dari jenis limbah B3 seperti yang tercantum dalam Lampiran XIV Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja (PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang disahkan awal Februari 2021 harus didukung dengan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mempermudah. 

Demikian mengemuka dalam Webinar bertajuk “Peta Jalan Pemanfaatan FABA yang Ramah Lingkungan dan Multiplier Effect Bagi Perekonomian,” yang diselegggarakan Energy and Mining Society (E2S), Jumat (26/3/2021). Pemerintah harus mengeluarkan aturan yang mempermudah, karena (aturannya) sudah dirilis, jadi tolong dipermudah, jangan sampai kita kalah sama Vietnam.  Baca Juga: Peduli Lingkungan Hidup, WOM Finance Tanam Seribu Bibit Pohon untuk Penghijauan

Januarti Jaya Ekaputri, Peneliti FABA dan dosen Teknik Sipil Institut Teknologi 10 November Surabaya saat Webinar mengatakan, kehati-hatian pemerintah tentu memiliki maksud yang baik sehingga tidak sembrono dalam penggunaan FABA. Namun berdasarkan hasil penelitian terhadap tikus, penggunaan FABA tidak mematikan, bahkan tikusnya bertambah berat badan. Baca Juga: LIPI Tawarkan Solusi Penanganan Limbah Medis Covid-19

Potensi pemanfaatan FABA jugadinilai cukup besar. Bahkan, polymer merupakan salah satu produk yang 100% fly ash bisa mengganti semen. Pemanfaatan fly ash untuk mengganti semen juga terkait dengan isu lingkungan. 

“Setiap satu ton semen yang dihasilkan menghasilkan satu ton CO2. Jadi semakin sedikit semen yang digunakan beton yang digunakan semakin ramah terhadap lingkungan,” kata Yani, demikian doktor dari University of Tokyo, Jepang itu disapa.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: