Dikalahkan AHY, Moeldoko Bertitah: Mengimbau Seluruh Kader Partai Demokrat...
Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems, menegaskan upaya menempuh jalur hukum sedang disiapkan pihaknya dalam menyikapi keputusan pemerintah.
"Mekanisme hukum itu insya Allah akan kami tempuh untuk mendapatkan keadilan sekaligus mengembalikan muruah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka, dan demokratis; menjadi rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari supremasi hukum kita junjung tinggi bersama sama," ungkapnya, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: K.O Tapi Gak Nyerah, Kubu Moeldoko Ngejek Tata Organisasi Demokrat: Cikeastokrasi!
Menurut dia, ini juga membuktikan kepada semua pihak bahwa Moeldoko sosok yang taat hukum dan tidak pernah menyalahgunakan jabatan sebagaimana yang dituduhkan terhadapnya.
Karena itu, kata Saiful, Moeldoko mengimbau seluruh kader Partai Demokrat di mana pun untuk tetap tenang, solid, bersatu, dan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. Moeldoko mengajak semua kader tunjukkan kepada masyarakat Indonesia dan dunia bahwa Partai Demokrat adalah partai yang bersih, cerdas, dan santun.
"Mari kita tunjukkan bahwa Partai Demokrat adalah partai yang memperjuangkan demokrasi berlandaskan Pancasila, yang memperjuangkan nasib rakyat agar makin baik, yang memberi ruang kepada seluruh kader untuk mengembangkan karirnya, yang menjadi partai terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Adapun, kubu Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang disuarakan Ketua DPP Departemen Hukum Dan Hukum HAM, Didik Mukrianto, mengaku pihaknya sudah memprediksi penolakan Kemenkum HAM tersebut.
Didik menjelaskan berdasar landasan hukum yang ada khususnya UU Partai Politik dan Permenkumham 34/2017 yang ketentuannya sangat eksplisit demi hukum, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tak bisa memproses permohonan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB.
"Saya seyakin-yakinnya Menkumham akan menolak permohonan pendaftaran dari pihak-pihak yang melakukan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB. Dalam perspektif hukum administrasi, berdasar UU Parpol dan Permenkumham 34/2017 mustahil mereka bisa memenuhi syarat tersebut," kata Didik, Rabu 31 Maret 2021.
Baca Juga: Babak Prahara Demokrat Berlanjut, Pasukan Jenderal Moeldoko Mencontoh Fahri Hamzah
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: