Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dikalahkan AHY, Moeldoko Bertitah: Mengimbau Seluruh Kader Partai Demokrat...

Dikalahkan AHY, Moeldoko Bertitah: Mengimbau Seluruh Kader Partai Demokrat... Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad

Didik mengatakan, setiap warga negara, pemerintah termasuk Kemenkumham tak mungkin menafsirkan UU. Sebab, itu bukan kewenangannya. Dalam konteks itulah, ketentuan UU Partai Politik dan Permenkumham 34/2017 khususnya yang terkait dengan pendaftaran perubahan AD/ART dan Kepengurusan Parpol di tingkat pusat sangat eksplisit.

"Maka demi hukum saya sepenuhnya yakin Kemenkumham akan tegas menolak permohonan mereka. Tidak ada standing pembenar apapun untuk memperkosa UU dan Aturan. Tidak ada standing apapun untuk melanggar UU, Permenkuham, produk negara, produk pemerintah dan juga keputusan Menteri Hukum dan HAM," jelasnya

Baca Juga: Babak Prahara Demokrat Berlanjut, Pasukan Jenderal Moeldoko Mencontoh Fahri Hamzah

Menurut Didik, sangat nyata dan jelas dalam berbagai pernyataan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB. Mereka mengganggap AD/ART versinya sah untuk melakukan pertemuan yang diklaim sebagai KLB. Moeldoko Cs tak merujuk AD/ART hasil Kongres V Partai Demokrat Tahun 2020. 

Padahal, AD/ART Kongres V yang sudah disahkan oleh Menkumham Yasonna Laoly.

"Logika dan nalar sehat, mudah sekali untuk mencerna pelaksanaan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB adalah inkonstitusional dan illegal, dan demi hukum tidak ada pemerintah di manapun yang membiarkan dan tidak menindak para pelanggar hukum," ujarnya

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Ham telah mengeluarkan keputusan terkait konflik kepengurusan Demokrat. Dalam Hal ini, Kementerian Hukum dan HAM tegas menolak pengesahan kepengurusan Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menkumham Yasonna mengatakan, ada beberapa syarat yang tidak bisa dipenuhi kepengurusan Demokrat hasil KLB. Salah satunya yaitu perwakilan dari daerah yang hadir di KLB Deli Serdang tidak memiliki mandat dari ketua DPD ataupun DPC.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: