Empat lembaga yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan sinergi kebijakan guna mendorong peningkatan kredit dan pembiayaan perbankan ke sektor-sektor prioritas.
Hal ini sejalan dengan Paket Kebijakan Terpadu KSSK untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi yang diputuskan pada 1 Februari 2021, yang mencakup (i) Kebijakan insentif fiskal serta dukungan belanja Pemerintah dan pembiayaan, (ii) Stimulus moneter, kebijakan makroprudensial akomodatif, dan digitalisasi sistem pembayaran, (iii) Kebijakan prudensial sektor keuangan, dan (iv) Kebijakan penjaminan simpanan.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti menyampaikan bahwa secara nasional, kredit dan pembiayaan perlu diarahkan ke sektor prioritas. Berdasarkan pemetaan, terdapat 38 subsektor prioritas dengan kontribusi besar pada PDB dan ekspor yang terdiri dari 6 subsektor berdaya tahan, 15 subsektor pendorong pertumbuhan serta 17 subsektor penopang pemulihan.
Khusus di Jawa Timur, 21 subsektor prioritas pada triwulan IV 2020 menunjukan perbaikan kapasitas produksi dibandingkan dengan triwulan III 2020 dan diperkirakan berlanjut pada triwulan I 2021.
Baca Juga: Dengarin nih! OJK Sebut Penurunan Suku Bunga Bukan Solusi Genjot Kredit
"Namun, penambahan pembiayaan melalui perbankan masih terbatas. Dalam hal ini, bauran kebijakan Bank Indonesia tetap diarahkan untuk mendorong pemulihan ekonomi, termasuk pembiayaan kepada dunia usaha. BI telah menurunkan suku bunga kebijakan sebanyak 6 (enam) kali sejak 2020 sebesar 150 bps menjadi 3,50% dan melakukan injeksi likuiditas yang besar," ujarnya saat Temu Stakeholder untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional di Surabaya pada hari ini (1/4/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pada tahun 2021, kerangka pemulihan ekonomi 2021, terpusat pada tiga hal yaitu pertama, intervensi kesehatan melalui vaksinasi gratis dan disiplin dalam penerapan protokol Covid-19. Kedua survival and recovery kit untuk menjaga kesinambungan bisnis, serta ketiga reformasi struktural melalui UU No. 11/2020 tentang UU Cipta Kerja. Selain itu, APBN didesain sebagai upaya untuk kembali mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman