Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Oknum Pemalsu Surat Izin, Bos Pintu Apresiasi Penuh Tindak Tegas OJK

Soal Oknum Pemalsu Surat Izin, Bos Pintu Apresiasi Penuh Tindak Tegas OJK Kredit Foto: Dok. Pintu

Di website resminya OJK mengeluarkan surat dengan Nomor Surat PENG-3/MS.312/2021 yang menjelaskan tentang adanya pemalsuan surat ijin OJK ini. Harus Anda ketahui bahwa aplikasi Pintu yang diluncurkan oleh PT Pintu Kemana Saja telah mendapat ijin resmi dari BAPPEBTI dengan No. 003/BAPPEBTI/CP-AK/02/2020 Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan terdaftar di KOMINFO dengan No. 02093/DJAI.PSE/12/2019 sebagai salah satu pedagang aset kripto resmi di Indonesia. Serta satu hal yang perlu anda ketahui adalah PT Pintu Kemana Saja tidak pernah melakukan pemalsuan atas surat ijin dari OJK ini.

Dengan begitu perusahaan yang mengatasnamakan Pintu ini sudah jelas penipuan karena OJK telah menetapkan bahwa Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi melakukan pemalsuan surat ijin OJK dengan memanfaatkan tingginya peminat yang melakukan investasi di Pintu.

Oleh karena itu, dihimbau kepada masyarakat semua harap berhat-hati dalam memilih tempat investasi, karena sekali lagi kami tegaskan bahwa aplikasi pintu tidak ada kaitannya dengan Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi. Silakan kunjungi website resmi Pintu hanya di pintu.co.id. Jual beli dan investasi aset digital kripto hanya tersedia dalam aplikasi Pintu yang tersedia di Google Play dan App Store.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: