Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Muncul Petisi Minta Menko Luhut Buka Klaim Big Data Warga Dukung Penundaan Pemilu

Muncul Petisi Minta Menko Luhut Buka Klaim Big Data Warga Dukung Penundaan Pemilu Kredit Foto: Instagram/Luhut Binsar Pandjaitan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Telah muncul sebuah petisi pada situs Change.org yang meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, agar membuka klaimnya soal kepemilikan big data 110 juta penduduk yang setuju penundaan pemilu. 

Petisi itu digagas oleh Alumni Sekolah Antikorupsi (SAKTI). Saat berita ini dibuat, Rabu 30 Maret 2022, sore hari, petisi ini telah ditandatangani 5.788 orang. 

Baca Juga: Jeng Jeng, Rocky Gerung Sebut PKS Itu Partai Kehendak....

"Pernyataan Luhut soal big data ini harus didukung dengan bukti yang valid agar tidak menjadi informasi yang menyesatkan bagi masyarakat," demikian keterangan tertulisnya, dikutip Wartaekonomi.co.id.

Bagi pembuat petisi, klaim Luhut itu berbanding terbalik dengan beberapa hasil survei yang menggunakan menggunakan metode ilmiah. "Beberapa hasil survei tersebut di antaranya berasal dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang pada 3 Maret lalu merilis data bahwa 70% responden menolak penundaan pemilu; Lembaga Survei Nasional (LSN) yang menyebut 68.1% responden menolak usulan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden; serta Lembaga Y-Publica yang merilis data bahwa 81.5% responden menginginkan Pemilu 2024 berjalan sesuai jadwal." 

Lebih lanjut, dikritisi pula respons dari pihak Menko yang merasa data itu tidak perlu diungkap ke publik. Padahal, klaim luhut bagian dari informasi publik yang tercantum dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

"Selain itu, pasal 11 UU KIP telah menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat diantaranya informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum (huruf f). Sehingga jelas tidak ada alasan bagi Luhut untuk menolak membuka big data yang ia sampaikan."

"Kini waktunya kita menagih hal yang sama kepada Luhut. Buka transparansi big data yang menunjukan 110 juta masyarakat mendukung penundaan pemilu!" demikian tertulis sebagai penutup.

Dilain pihak, diktuip dari Suara.com, Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mendatangi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Rabu (30/3/2022). Kedatangan mereka untuk berkirim surat kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan untuk meminta data 110 juta pengguna internet yang mendukung penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

"Pada hari ini ICW resmi mengirimakn surat keterbukaan informasi publik kepada saudara Luhut Binsar Pandjaitan perihal pernyataannya tentang Big Data pengguna internet yang diduga mendukung penundaan pemilu 2024," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. 

Baca Juga: Nahloh, Luhut Ditodong untuk Buka Big Data soal Penundaan Pemilu

Menurutnya, sebagai pejabat publik Luhut harus terbuka terkait pernyataan yang disampaikannya. 

"Karena setiap informasi yang  disampaikan oleh pejabat publik yaitu saudara Luhut berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik harus mampu dijelaskan bagaimana metodologinya, kapan dilakukan dan untuk apa dilakukan," jelas Kurnia 

ICW juga mempertanyakan terkait kewenangan Luhut berbicara terkait penundaan Pemilu 2024. 

"Kami mencermati sejumlah aturan perundang-undangan yang  mengatur tentang Kemenko Marves tidak terdapat klausula tugas untuk berbicara soal politik, sehingga ini menjadi konsen ICW sekaligus masyarakat sipil luas untuk menagih apa yang disampaikan oleh suadara Luhut," tegas Kurnia. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Adrial Akbar
Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: