Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM Kredit Foto: Dok. Kejaksaan Tinggi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mencanangkan komitmen bersama dalam rangka Zona Integritas (ZI) Menuju wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kejati Jatim. Penandatanganan komitmen bersama itu digelar di Aula Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 23 Maret 2021 silam, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohamad Dofir dan diikuti oleh seluruh jajaran Kejati Jatim.

Lalu apa langkah-langkah yang dilakukan oleh Kajati Jatim, Mohamad Dofir untuk mewujudkan Zona Integritas Menuju WBBM Kejati Jatim? Menurutnya, kerangka logis pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM Kejati Jatim melandaskan pada enam area perubahan atau faktor pengungkit.  Baca Juga: Duet Bareng Kejaksaan Agung dan PLN, Berikut 7 Poinnya..

Pertama, manajemen Perubahan, antara lain ditandai dengan meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja dalam membangun ZI dan menurunnya risiko-risiko kegagalan. Kedua, penataaan Tatalaksana, berupa meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan manajemen perkantoran, meningkatnya efektivitas dan efisiensi proses manajemen administrasi, sehingga dapat meningkatkan kualitas kinerja. Ketiga, penataan Manajemen SDM, berupa meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM, meningkatnya efektivitas dan profesionalisme SDM.Baca Juga: KKP dan Kejaksaan Tenggelamkan Lagi 4 Kapal Berbendera Vietnam di Pontianak

Keempat, penguatan Pengawasan, berupa meningkatnya efektivitas dan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara, menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang. Kelima, penguatan Akuntabilitas Kinerja, berupa meningkatnya kinerja dan akuntabilitas instansi pemerintah. Dan keenam, peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, berupa meningkatnya jumlah unit pelayanan yang terstandarisasi, meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik melalui peningkatan kualitas pelayanan menjadi lebih cepat, lebih aman, lebih mudah dan bahkan gratis.

Kajati Jatim Mohamad Dofir mengatakan, keenam faktor pengungkit ini harus menjadi satu kesatuan yang bersinergi satu sama lain, tidak ada area perubahan yang satu menjadi lebih penting daripada area perubahan lainnya.

“Keenam faktor itu harus saling melengkapi untuk menghasilkan reformasi birokrasi yang berkualitas dan terwujudnya aparatur Kejaksaan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” jelasnya, Senin (5/4/2021).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: