Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! Hakim Tolak Nota Keberatan Habib Rizieq, Eng-Ing-Eng... Jaksa Siap Beraksi

Tok! Hakim Tolak Nota Keberatan Habib Rizieq, Eng-Ing-Eng... Jaksa Siap Beraksi Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Baca Juga: Biar Terang, Teroris yang Ngaku-Ngaku Anak Buah Habib Rizieq Harus Segera Dikuliti

Baca Juga: FPI Mau Ngebom di Sidang Rizieq, Hidungnya Munarman Habis Ditunjuk-tunjuk Denny Siregar

Baca Juga: Terduga Teroris Simpan Atribut FPI, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Sudah Bubar!

"Tapi tanggapan singkat kemudian dari kami kemenangan itu adalah, ketika kita tetap pada kebenaran dan kami masih meyakini dan tetap meyakini kebenaran yang kami usung sehubungan dengan kriminalisasi, dan kezaliman terhadap Habib Rizieq dan kawan-kawan pada kasus yang didakwakan kepada mereka baik kerumunan Petamburan, Megamendung, dan RS Ummi," tambah Aziz Yanuar.

Sebagai informasi Habib Rizieq Shihab dalam persidangan ini didakwa melakukan penghasutan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Hal itu dianggap melanggar peraturan terkait pandemi Covid-19.

Habib Rizieq Shihab didakwa dengan pasal berlapis. Adapun pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, sebagai berikut:

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Yakin Seyakinnya Habib Rizieq Akan Lama Tidur Dipenjara, Eits.. Jangan Marah, Ini Cuma...

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: