Sidang lanjutan dengan pemeriksaan terhadap Christian Halim (CH) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan dan Sabetania, berlansung sengit.
Terdakwa menjelaskan, terkait kasus dugaan pembangunan infrastruktur swasta tidak sesuai spek ini. Ia mengatakan kronologis dan kendala yang terjadi di lapangan, bahwa ternyata perkara yang didakwakan JPU kepada penuh kejanggalan dan pemutarbalikkan fakta. Baca Juga: Pengadilan Mulai Adili Suu Kyi, Pengacaranya Cemaskan Sidang Tertutup karena...
Menurutnya, pelapor yang teriak rugi bukan hanya melakukan audit keuangan atas uang yang diberikan malah mengunakan appraiser yang hanya melihat infrastruktur dari foto untuk menentukan nilai infrastruktur.
"Bagaimana appraiser bisa tahu bahan yang saya gunakan apabila tidak turun langsung ke lapangan dan tidak tahu di mana titik saya memulai. Hasil Audit dari ahli keuanganmembuktikan bahwa saya malah rugi dalam pengerjaan proyek ini," kata terdakwa Christian Halim.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Alvin Lim, dari LQ Indonesia Lawfirm, menanyakan penyebab kasus ini terjadi kepada Christian. Baca Juga: Lengkap! Ini 5 Fakta Sidang Habib Rizieq, Bentrok di Pengadilan hingga Sopir Pengacara Bawa Pedang
"Ya jelas belum sesuai spek karena belum selesai. Uang yang seharusnya dibayarkan oleh PT CIM adalah Rp20.980.000.000, belum lagi ada permintaan Rp1.5M untuk uang jaminan yang diminta oleh Gentha dan diberikan ke Christeven dan permintaan Gentha selaku Direktur Utama PT CIM agar ongkos penambangan diambil dulu dari uang Infrastruktur. Kekurangan bayar yang menjadi kewajiban PT CIM/Christeven Mergonoto inilah yang menjadi penyebab kurangnya dana untuk menyelesaikan infrastruktur sesuai spek," kata terdakwa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: