Pengadilan Mulai Adili Suu Kyi, Pengacaranya Cemaskan Sidang Tertutup karena...
Pemimpin pemerintahan demokratis yang digulingkan dan ditahan di Myanmar, Aung San Suu Kyi, 75, dilaporkan mulai diadili pada Rabu (24/3/2021).
Pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw, mengatakan, pemimpin Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) itu menghadapi setidaknya empat dakwaan pidana dan mungkin lebih banyak lagi.
Baca Juga: Parlemen ASEAN Dorong Negara Anggota Serius Tanggapi Myanmar karena Situasi...
Maung Zaw yang mewakili Suu Kyi, tidak diizinkan menemui kliennya. “Tuduhan yang dihadapi Suu Kyi saat ini "tidak akan berakhir pada tuntutan itu saja. Setiap dakwaan bisa divonis hukuman penjara tiga tahun," terangnya kepada VOA.
Empat dakwaan yang dibuat oleh pemerintah junta, melalui badan resminya Dewan Administrasi Negara (SAC), termasuk kepemilikan walkie-talkie tanpa izin, melanggar larangan Covid-19, melanggar undang-undang telekomunikasi dan menghasut untuk meresahkan publik.
Suu Kyi sebelumnya hadir di pengadilan pada tanggal 1 Maret melalui tautan video, yang merupakan penampikan pertamanya sejak ia ditahan, tetapi sidang itu hanya antara dirinya dan hakim karena pengacaranya belum diizinkan untuk mewakili Suu Kyi di pengadilan.
“Kami tidak diizinkan berada di ruang sidang. Hanya hakimnya. Tidak ada (orang lain) yang diizinkan di pengadilan,” ujarnya.
Maung Zaw mengatakan pengacara juniornya berhasil mengintip pemimpin yang ditahan itu ketika ia berbicara kepada hakim melalui proyektor video, dan mengatakan Suu Kyi saat itu "tampak dalam kondisi baik".
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: