Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (AMPEK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat (Jabar), yang terletak di Jalan Cimuncang No 21D, Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Kamis (8/4/2021).
Aksi unjuk rasa tersebut merupakan buntut dari lambannya ekesuksi tanah oleh PN Bandung sekitar 14.000 meter persegi di Desa Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung yang dianggap pengunjuk rasa telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung Nomor 393 PK/Pdt/1999 tanggal 19 September tahun 2000. Baca Juga: Benaran Nih Mau Gugat ke Pengadilan? Kubu Moeldoko: Tunggu Saja Beberapa Hari
Kedatangan ratusan orang yang mengenakan seragam berwarna serba hitam itu mendesak agar Pengadilan Tinggi menolak putusan PN Bandung Nomor 95/pdt.G/2020/ tanggal 15 Desember 2020.
Mereka mengganggap, putusan PN Bandung tersebut keliru dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 (L.N. tahun 1960 Nomor 104), aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1961 serta Instruksi Mendagri Nomor 14 tahun 1982. Baca Juga: Habib Rizieq Datang Langsung ke Pengadilan, Siap-Siapa Aja, Polri Sudah Nyusun Kekuatan!
Saat unjuk rasa berlangsung, Ketua Koordinator AMPEK Naldy Nazar Haroen, didampingi Koordinator aksi ujuk rasa Abdul Syukur Sangaji diberikan kesempatan untuk beraudiensi dengan perwakilan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: