Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Boleh Mudik Asal Penuhi Syarat Ini...

Boleh Mudik Asal Penuhi Syarat Ini... Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
Warta Ekonomi -

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), telah mengumumkan larangan mudik Lebaran bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Demi menekan laju penyebaran Covid-19 dan memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi.

Sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah yang diteken Ketua Satgas Covid-19, peniadaan mudik dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik. Serta pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak untuk kepentingan non mudik, dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Orang yang bekerja/melakukan perjalanan dinas. 
  2. Kunjungan keluarga sakit
  3. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal
  4. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
  5. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang

 

Baca Juga: Polisi Akan Geledah Kendaraan yang Tetap Nekat Kucing-kucingan Mudik Lebaran

Mereka yang masuk dalam kriteria ini wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota TNI, wajib melampirkan izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II, yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  2. Pegawai swasta, wajib melampirkan izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  3. Pekerja sektor informal, wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  4. Masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Surat izin perjalanan/SIKM tersebut berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan berusia 17 tahun ke atas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: