Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
Tak cuma restoran atau mal, Pemprov DKI juga telah memberi lampu hijau bagi masjid untuk menggelar ibadah yang rutin dilaksanakan setiap bulan puasa seperti tarawih dan tadarusan.
"Sekalipun diperbolehkan kita melaksanakan ibadah di masa pandemi, namun mohon diperhatikan kapasitasnya sesuai dengan ketentuan, yaitu 50 persen," katanya.
Tapi, kata politikus Gerindra ini, masjid dilarang keras untuk mengadakan buka puasa bersama dan sahur bersama. Hal itu katena kegiatan itu disinyalir susah menjalankan protokol kesehatan.
"Silakan buka dan sahur di rumah masing-masing, kecuali di resto rumah makan itu dipersilakan," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat