Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp13 Triliun, Ever Given Balik Tagih Rinciannya
Kapal kargo milik perusahaan galangan kapal Jepang, Ever Given, menghadapi tuntutan ganti rugi senilai Rp13 triliun atas insiden kandasnya kapal tersebut di Terusan Suez. Pengadilan Mesir telah memerintahkan penyitaan kapal kargo raksasa itu, yang memblokir jalur kanal selama hampir seminggu bulan Maret lalu.
Otoritas Terusan Suez (SCA) menuntut kompensasi US$916 juta atau setara Rp13 triliun atas hilangnya pendapatan, kerusakan kanal, peralatan dan tenaga kerja yang digunakan untuk membebaskan kapal, dan kerusakan reputasi.
Baca Juga: Di Laut Merah, Kapal Kargo Garda Revolusi Iran Diserang, Analis Militer Bilang...
Kapal kontainer Ever Given, milik operator armada kargo Jepang Shoei Kisen, masih berada di antara dua bagian kanal sejak kandas pada 29 Maret lalu. Sementara SCA melakukan penyelidikan, seperti dilansir Arabnews, Rabu (14/4/2021).
Yumi Shinohara, wakil manajer departemen manajemen armada Shoei Kisen, mengatakan SCA telah membuat klaim kompensasi, dan kapal belum diberi izin untuk pergi.
Perusahaan asuransi kapal, UK Club, mengatakan mereka kecewa karena kapal masih disita. Pemilik dan perusahaan asuransi telah bernegosiasi dengan itikad baik dengan SCA agar kapal dilepaskan.
“Pada 12 April, sebuah tawaran yang dipertimbangkan dengan cermat dan murah hati ditawarkan kepada SCA untuk menyelesaikan klaim mereka. Kami kecewa dengan keputusan SCA untuk menahan kapal hari ini," kata juru bicara UK Club.
SCA mengatakan perintah pengadilan telah dikeluarkan agar kapal ditahan, dan negosiasi terkait klaim kompensasi masih berlangsung.
Perdagangan internasional mengalami kekacauan ketika akibat kapal kargo Ever Given sepanjang 400 meter dengan 18.300 kontainer di dalamnya kandas pada 23 Maret. Tim penyelamat spesialis membutuhkan waktu enam hari untuk membebaskan kapal.
Insiden itu menyebabkan perjalanan lebih dari 400 kapal terhambat, dan menyebabkan kapal lain berbelok mengitari Afrika.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto