Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pupuk Subsidi Tanggung Jawab 3 Kementerian, Komisi IV 'Ingatkan' BUMN dan Kemenkeu

Pupuk Subsidi Tanggung Jawab 3 Kementerian, Komisi IV 'Ingatkan' BUMN dan Kemenkeu Petugas mengecek kesiapan stok pupuk bersubsidi di gudang Balun, Cepu Kab. Blora Jawa Tengah. PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok sebesar 231.983 ton di Jawa Tengah untuk memenuhi kebutuhan musim tanam ini. | Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PAN, Slamet Aryadi, meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian BUMN untuk menjelaskan tugas dan fungsi masing-masing kementeriannya terkait tanggung jawab pendistribusian pupuk bersubsidi.

Menurut Slamet, saat ini publik tidak memahami apa-apa yang menjadi tugas pemerintah dalam memenuhi kebutuhan petani.

Baca Juga: IPB: Pupuk Subsidi Itu Bukan Hanya Tanggungjawab Satu Kementerian Saja

"Yang juga penting adalah koordinasi antara Komisi IV dan Komisi VI DPR RI. Koordinasi ini perlu dilakukan supaya masyarakat tau bahwa persoalan pupuk itu bukan hanya tugasnya Kementan, melainkan ada BUMN dan Kemenkeu," ujar Slamet, Senin (19/4/2021).

Slamet mengatakan, selama ini persepsi yang ada adalah Kementerian Pertanian (Kementan) merupakan penanggung jawab tunggal dalam menghadapi persoalan pupuk. Padahal, produksi ada di PT Pupuk Indonesia sebagai perusahaan di bawah BUMN dan penganggaran ada di Kemenkeu.

"Sementara, Kementan hanya menyiapkan petani sasaran melalui rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK)," katanya.

Terpisah, Politisi Nasdem, Irma Suryani Chaniago, juga menegaskan bahwa persoalan pupuk subsidi merupakan tanggung jawab lintas kementerian yang harus dijawab bersama, terutama dalam meluruskan persepsi publik mengenai ketersediaan.

"Saya melihatnya ada persepsi yang salah tentang tanggung jawab pupuk bersubsidi, seolah itu hanya menjadi tanggung jawab Kementan. Padahal, penyediaan pupuk bersubsidi adalah tanggung jawab tiga kementerian, yaitu Kementrian Pertanian, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan," katanya.

Di samping itu, kata Irma, tata kelola pendistribusian pupuk subsidi juga melibatkan pemerintah daerah baik Provinsi, Kota, maupun Kabupaten. Keterlibatan semua unsur pemerintah ini penting untuk dicatat agar ke depan tidak ada lagi mispersepsi seperti yang terjadi belakangan ini.

"Publik perlu tau bahwa pupuk bersubsidi merupakan program strategis lintas kementerian sehingga kalau ada permasalahan soal pupuk bersubsidi, jangan semua ditimpakan ke Kementan. Namun, harus dilihat juga tupoksi dari dua kementerian lain," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: