Habib Rizieq Penanggung Jawab Kerumunan Megamendung, Kuasa Hukumnya Bilang...
Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Sugito Atmo Prawiro, menyebut jika kesaksian Kepala Sat Pol PP Kabupaten Bogor berubah-ubah. Pasalnya, saat JPU menanyakan siapa yang harus bertanggung jawab, Agus Ridhallah mengatakan dalam BAP adalah penyelenggara, tapi kemudian menyebut Habib Rizieq Shihab.
"Perlu diketahui dari awal Desember (di dalam BAP) beliau menyampaikan yang bertanggung jawab adalah penyelenggara. Tapi untuk pemeriksaan kedua pada 28 Januari yang bertanggung jawab adalah pemilik pesantren dalam hal ini Habib Rizieq Shihab. Jadi ada inkonsistensi keterangan awal," kata Sugito di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Baca Juga: Sidang Kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq 'Colek' Gubernur Jabar dan Bupati Bogor
Selain menilai apa yang disampaikan Agus, pihaknya, lanjut Sugito, juga mengkritisi keterangan Camat Megamendung Hendi Rismawan yang menyatakan ada peningkatan jumlah kasus Covid-19. Menurut dia, wilayah Megamendung sendiri sudah menjadi zona merah sebelum adanya kegiatan di Pondok Pesantren Argrokultur Megamendung.
"Beliau yang menyatakan dari awal Megamendung zona merah. Tapi ada keterangan ada penambahan di beberapa kecamatan Megamendung, tapi itu belum dipastikan mereka hadir di acara 13 November atau tidak," ucapnya.
Karena itu, Sugito meminta kesaksian itu perlu dipertimbangkan kembali oleh Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kali ini. Terlebih, kata Sugito, tak mungkin Habib Rizieq bertanggung jawab dalam kerumunan tersebut karena itu bukan keinginan terdakwa.
"Jadi itu hal-hal yang perlu dikaji lagi. Karena untuk acara yang bertanggung jawab adalah panitia acara bukan Habib Rizieq. Beliau masih di Arab Saudi jadi tidak mungkin men-setting dari awal peletakan batu pertama," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: