Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harap Simak! Pemilik Kripto Harus Lapor Total Return, Kata ....

Harap Simak! Pemilik Kripto Harus Lapor Total Return, Kata .... Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Administrasi Pajak Norwegia (NTA) memperingatkan pedagang kripto untuk mengajukan pengembalian pajak sebelum tenggat waktu 30 April.

Berdasarkan pemberitahuan Administrasi Pajak Norwegia, lembaga itu menyarankan seluruh pembayar pajak yang memiliki atau menjual kripto pada 2020 agar memasukkannya pada pengembaliannya. Jika tidak, ada risiko pembayaran pajak tambahan.

"Kami pikir, banyak kesenjangan karena beberapa pemilik kripto keliru dengan berasumsi, cryptocurency secara otomatis tercatat dalam pengembalian pajak, padahal mereka yang harus mencantumkannya sendiri," kata Penasihat Senior NTA, Marius Johansen, dikutip dari Cointelegraph, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga: Ini Deretan Manfaat Uang Digital Bank Sentral, Dijelaskan oleh Sang Ahli

Baca Juga: Merinding! Bill Gates Bongkar Ancaman Bencana di Balik Bitcoin dan Mata Uang Kripto!

NTA menyebut, sekitar 2% pemegang cryptocurency mendata jenis token yang mereka miliki atau peroleh pada 2019, kurang 4.700 orang dari jumlah perkiraan: 235.000.

Johansen berujar, "Berdasarkan pengalaman kami, mayoritas orang akan mengikuti hukum dan peraturan. Kami akan membantu mereka berinvestasi di kripto dan melakukannya dengan benar."

Di Norwegia, pendapatan yang tergolong keuntungan kripto akan kena pajak tarif 22%, mirip dengan pajak capital gain yang Amerika Serikat (AS) berlakukan.

Pembayar pajak Norwegia dapat menerima pengurangan dalam pengajuan pada 2020 jika mereka mengalami kerugian akibat investasi kripto. Namun, itu memerlukan dokumentasi dari bursa apapun yang digunakan untuk menyimpan/memperdagangkan aset digital.

NTA secara eksplisit memperingatkan pembayar pajak yang menahan diri mengungkapkan pendapatan kripto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: