Baca Juga: Habib Rizieq Bawa-bawa Nama Kader PKS di Persidangan, Ada Apa?
Baca Juga: Habib Rizieq Raih Gelar Doktor, Refly Harun: Apa Kita Tidak Sayang dengan Orang-Orang Berpendidikan?
Baca Juga: Bersaksi di Sidang, Anak Buah Bima Arya Berani Teriak: Habib Rizieq Harus Tanggung Jawab!
Hal tersebut juga kembali dilerai oleh Majelis Hakim dengan meminta JPU untuk tidak memotong pertanyaan HRS. Dalam sidang kali ini, JPU kembali menghadirkan saksi, dengan jumlah 14 orang.
"Ada 14 orang saksi," kata JPU di persidangan.
Namun, dalam persidangan kali ini hanya ada sembilan orang saksi yang akan diutamakan dalam pemeriksaan. Mengingat, kapasitas ruang sidang yang terbatas.
Berdasarkan pemaparan, sembilan saksi yang diperiksa itu adalah, Kapolsek Tebet Budi Cahyono, lalu Tamam sebagai anggota Polri, Cecep Sutrisna sebagai karyawan swasta, dan Arifin selaku PNS di Pemprov DKI Jakarta.
Tiga sisanya adalah, Setianto, Hendra Mulyanto dan Abda Ali selaku PNS di Pemda DKI Jakarta, serta Danyatuk Kalbi selaku wiraswasta. Terakhir, Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Muhammad Budi Hidayat.
Seperti diketahui, dalam perkara 221, HRS menjadi terdakwa untuk perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sedangkan, perkara nomor 222 masih untuk perkara kerumunan di Petamburan terdakwanya adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil