Merujuk pada sikap LPPOM MUI tersebut, kata Dewanto, maka rokok bukan termasuk dalam produk yang halal. Dengan demikian, rokok tidak boleh beredar di Indonesia.
"Edukasi yang bisa kita angkat adalah rokok itu bukan suatu produk yang halal. Kalau bicara sikap dari LPPOM MUI, berarti rokok tidak boleh beredar di Indonesia. Ke depan tidak tahu bagaimana nasib produk rokok," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: