Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kalau Merujuk MUI Maka Rokok Bukan Produk Halal

Kalau Merujuk MUI Maka Rokok Bukan Produk Halal Kredit Foto: Reuters/Leonhard Foeger
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta, Dewanto Samodro, mendorong ketegasan para pemangku kepentingan terkait sertifikasi halal produk rokok di Indonesia menyusul telah disahkannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH).

"Dengan DPR RI mengesahkan jaminan produk halal beberapa waktu lalu, itu kan berarti semua produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikasi halal," ujar Dewanto dalam acara Overview Media bertajuk "Pengendalian Tembakau di Indonesia" di Freser Residence Menteng, Jakarta Pusat, Kamis sore.

Dewanto mengemukakan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal telah mendorong para pelaku usaha untuk mensertifikasi halal produk mereka.

"Itulah mengapa saat ini muncul produk hijab halal, make-up halal, produk-produk yang sebenarnya tidak kita makan, tapi kenapa mereka mengampanyekan halalnya," ujar Dewanto.

Dalam diskusi itu, Dewanto juga menyinggung sikap Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sempat menyatakan komitmen untuk tidak mengeluarkan sertifikat halal untuk rokok.

Merujuk pada sikap LPPOM MUI tersebut, kata Dewanto, maka rokok bukan termasuk dalam produk yang halal. Dengan demikian, rokok tidak boleh beredar di Indonesia.

"Edukasi yang bisa kita angkat adalah rokok itu bukan suatu produk yang halal. Kalau bicara sikap dari LPPOM MUI, berarti rokok tidak boleh beredar di Indonesia. Ke depan tidak tahu bagaimana nasib produk rokok," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: