PT Angkasa Pura I (Persero) siap mengimplementasikan aturan perjalanan udara pada masa menjelang dan pasca larangan mudik 2021 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor SE 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 26 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 21 April 2021.
Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 34 Tahun 2021 ini merupakan turunan dari Addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19 selama Bulan Ramadan 1442 Hijriah.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Masyarakat Tak Kehilangan Akal, Lakukan Hal Ini Cegah Penyekatan Polisi
Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan mengatakan, petugas AP I di bandara bersama stakeholder komunitas bandara siap melakukan pemeriksaan syarat perjalanan udara pada masa menjelang peniadaan mudik.
"Angkasa Pura I juga siap mengantisipasi potensi lonjakan penumpang baik dalam periode sebelum maupun sesudah peniadaan mudik," kata Handy dalam keterangan resmi, Jumat (23/4/2021).
Lanjut Handy, pihaknya juga senantiasa berkoordinasi dengan stakeholder bandara lainnya dan menerapkan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan kebandarudaraan sehingga ketika teridentifikasi potensi penumpukkan antrean di lapangan, petugas bandara dan stakeholder dengan sigap dapat melakukan hal-hal yang perlu dilakukan di lapangan.
Misalnya saja, dengan melakukan rekayasa atau pengaturan jalur antrian agar tidak terjadi penumpukkan, pembukaan titik pemeriksaan tambahan, mengaktifkan area yang dapat dimanfaatkan untuk menampung calon penumpang.
Adapun, Surat Edaran Nomor SE 34 Tahun 2021 tersebut menyatakan, bagi calon penumpang pesawat udara menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali diwajibkan menunjukkan surat keteragan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atas hasil negatif tes GeNose C-19 di bandara dalam kurun waktu 1x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, bagi calon penumpang yang berangkat dari dan menuju daerah lain selain bandara Bali, diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C-19 di bandara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku sejak 22 April hingga 15 Mei 2021 dan pascamasa peniadaan mudik yang berlaku pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021, calon penumpang pesawat udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C-19 di bandara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Di masa periode larangan mudik Angkasa Pura I juga akan melakukan penyesuaian operasional dan menyiagakan posko pengamanan dan pemeriksaan yang dilengkapi dengan fasilitas protokol kesehatan.
Hal ini dilakukan untuk mendukung implementasi SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian COVID-19 yang dikeluarkan oleh Satgas Nasional Penanganan COVID-19 serta turunan peraturannya dari kementerian teknis.
"Hal ini merupakan upaya dan komitmen kami untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sangat berpotensi meningkat kembali karena perjalanan orang dalam masa pandemi," kata Handy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: