Gugat Ke Mahkamah Partai, Kader Demokrat Bantul: Pemecatan Tidak Sesuai AD/ART
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bantul Nur Rakhmat Juli dan eks Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Ngawi Isnaini Widodo mendatangi dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, Jum'at (23/4) sore.
Nur mengatakan kedatangan mereka untuk menuntut keadilan ke Mahkamah Partai karena telah dipecat secara sepihak. Pemecatan itu dilakukan dengan menjadikan Nur sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Kabupaten Bantul.
"Saya selaku Ketua DPC Bantul secara sepihak di-Plt-kan. Tidak ada klarifikasi, tidak ada persidangan di Mahkamah Partai. Mekanisme ini tidak sesuai dengan AD/ART Partai," kata Nur usai menyerahkan gugatan ke Mahkamah Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (23/4) sore.
Karena itu, Nur pun menegaskan dirinya terus berupaya mendapatkan keadilan di Mahkamah Partai. Menurutnya hanya dalam forum ini, upaya pencarian keadilan bisa didapatkan.
"Ini bagian dari upaya kami mencari keadilan," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: