Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugat Ke Mahkamah Partai, Kader Demokrat Bantul: Pemecatan Tidak Sesuai AD/ART

Gugat Ke Mahkamah Partai, Kader Demokrat Bantul: Pemecatan Tidak Sesuai AD/ART Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Sementara itu, kuasa hukum Nur dan Isnaini, Vahmi Wibisono mengungkapkan bahwa pemecatan kepada kliennya tidak sesuai dengan prosedur partai. 

Mestinya, lanjut Vahmi, secara AD/ART partai pemecatan itu ada mekanismenya.  Mulai direkomendasikan oleh Dewan Kehormatan DPC, lalu diserahkan ke DPP melalui Mahkamah Partai. 

"Tapi tidak ada itu, tiba-tiba ada surat pemecatan saja," tegasnya.

Menurut Vahmi, kliennya sampai saat ini tidak mengetahui apa alasan pemecatan tersebut hingga keluarnya Surat Keputusan Pelaksana Tugas. "Sebelumnya mereka ini ketua DPC, nah setelah ada SK mereka jadi Plt saja dan kewenangan pun jadi tidak ada. Makanya mereka menggugat ke Mahkamah Partai," ujarnya.

Sebelumnya, Nur Rakhmat dan Isnaini Widodo dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC Bantul dan Ketua DPC Ngawi karena mengikuti KLB di Deli Serdang, awal Maret lalu. Namun, sayangnya tindakan pemecatan tersebut dilakukan sepihak dan tidak mengikuti mekanisme yang berlaku di Partai Demokrat.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: